TangerangNews.com
Balai POM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Ciputat
| Rabu, 20 Februari 2013 | 22:32 | Dibaca : 5144
TANGERANG-Ribuan kosmetik ilegal beredar di Pasar Ciputat, Kota Tangsel. Rabu (20/2). Sekitar 10 ribu buah kosmetik membahayakan ini disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
Ribuan kosmetik itu, diperoleh BPOM dari dua toko kosmetik di pasar tradisional itu. Sementara, di pasar itu terdapat sekitar delapan toko kosmetik. Penyidik BPOM Banten Erwin Sasmita menduga, ribuan kosmetik ilegal masih banyak beredar di pasar itu. "Kita cuma berhasil menyita dari dua toko. Karena toko lainnya sudah tutup," ujar Erwin, di lokasi razia.
Jumlah 10 ribu buah kosmetik berbagai macam itu, didapatkan dari 239 jenis kosmetik yang dipajang di dua toko itu. Erwin mengatakan, pihaknya tidak bisa menyisir semua toko karena keterbatsan Sumber Daya Manusia dan waktunya. "Ini saja kita dapatkan dari dua jam mengecek satu-satu kosmetik yang dijual di sini," tuturnya.
Penyitaan ribuan kosmetik itu dilakukan karena tidak terdapat legalitas formal dari Balai POM. Selain itu, ada obat yang membahayakan dijual di toko biasa tanpa resep dari dokter atau instansi kesehatan lain. Kemudian, ribuan kosmetik yang berhasil diamankan Balai Pom dari dua toko yang berlokasi di Blok CK 110, dan 150 Pasar Ciputat itu, selanjutnya akan dibuat berita acara pemeriksaan.
Setelah itu, pihaknya akan memutuskan memberikan sanksi kepada pengedar barang-barang yang membahayakan itu. "Berdasarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 menetapkan bahwa, setiap obat atau kosmetik mesti memiliki izin edar resmi dari Badan POM RI," jelasnya.
Ketika tidak ada izin edarnya, lanjuntya, pedagang atau pengedar diancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara. Ini tertuang dalam Pasal 197 KUHP. "Bagi orang yang sengaja mengedarkan barang tidak berizin ini, diancam hukum 15 tahun," tuturnya.
Tapi, katanya, untuk para pedagang di pasar itu, belum bisa dipastikan apakah mereka tekena pasal itu atau tidak. Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu, pihak yang sengaja mengedarkan barang berbahaya itu. "Keputusan ada di pimpinan. Apakah akan diberikan sanksi administratif, atau penjara. Itu, akan ditetapkan setelah selesai laporan," terangnya.
Pada kesmepatan itu, tim BPOM Banten berjumlah delapan orang. Tim itu, dibagi dua kelompok. Kelompok pertama, melakukan penyisiran di toko Cendia, dan satu tim lain di toko kosmetik Ankea Maju. "Untuk saat ini, pengambilan barang kita lakukan dari melihat bentuk fisiknya. Bagi produk yang tidak ada izin edarnya, kita amankan," ujarnya.
Sementara itu, Alamsyah, 35, pemilik toko Aneka Maju mengaku tak mengetahui jika kosmetik yang dijualnya tidak berizin. Selama ini, dia hanya menjual barang yang dibutuhkan warga. "Biasanya karena ada yang pesan baru saya beli," katanya.
Dari penyitaan produk itu, Alamsyah mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah. Maklum saja, kebanyakan dari produk itu sudah ia bayar kepada sales kosmetik. "Rugilah, itu obatkan kita dapat kita beli," akunya.
Erwin melanjutkan, pihaknya tak mentah-mentah menuding penjual kosmetik yang nakal. Ini, kata Erwin bisa disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat dan penjual. Maka dari itu, untuk mengetahui barang itu legal atau tidak, bisa dilihat dari kemasannya. "Biasanya, di setiap kosmetik ada nomo BPOM RI. Atau kalau masih merasa ragu, warga bisa mengadukan produk itu ke BPOM Banten di Serang," katanya seraya memberikan nomor unit layanan pengaduan konsumen BPOM di nomor (0254) 7168255.(DRA)