TangerangNews.com

Eks Karyawan Batavia Air Ancam Kemah di Bandara

| Senin, 25 Februari 2013 | 15:58 | Dibaca : 1271


Eks karyawan batavia Air hearing kedua dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Senin (25/2). ( / )


TANGERANG-Ratusan eks karyawan Batavia Air mengancam akan berkemah di pintu M1 Bandara Soekarno Hatta, jika pihak kurator dan Batavia Air tidak memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang ketiga kalinya untuk melakukan mediasi.
 
“Semua karyawan akan lakukan aksi berkemah di pintu M1, akses masuk bandara, agar pemerintah segera ambil tindakan. Aksi itu efeknya luar biasa, dapat mengganggu aktifitas bandara,” tegas Kuasa Hukum eks karyawan Batavia Air, Odi Hudianto, usai mediasi kedua di Disnaker Kota Tangerang, Senin (25/2).
 
Menurutnya, pada hering kedua ini, pihak Batavia dan kurator tidak datang lagi. Hal ini membuat masalah pembayaran pesangon karyawan menjadi berlarut-larut. “Pihak Batavia sepertinya tidak memiliki itikad baik. Hak-hak para karyawan belum terpenuhi, ini lebih penting dari pada pengembalian tiket ke konsumen,” ujar Odie.
 
Odi menjelaskan, sebelumnya pihak Batavia mengaku tidak bisa membayar pesangon karyawan yang berjumlah Rp 140 miliar. Padahal kata Odi, berasarkan data yang dimilikinya, ada sebanyak 579 karyawan yang memberikan kuasa kepadanya. Total jumlah pesangon mereka sebesar Rp12,9 miliar.
 
“Batavia membesar-besarkan jumlahnya, tujuannya supaya karyawan malas menuntut pesangonnya.  Padahal kalau dihitung dari total 3000 karyawan Batavia Air se Indonesia, jumlah pesangon yang harus dibayar cuma Rp 60 miliar. Dengan aset yang Batavia Air miliki pasti bisa membayarnya,” tukasnya.
 
Ke 579 karyawan yang memberikan kuasa, lanjut Odie, diantaranya bekerja di bagian security, teknik, ticketing, porter dan mekanik. Jumlah pesangon karyawan yang paling kecil Rp 7,6 juta dan yang paling besar Rp 101 juta.
 
“Sementara yang bekerja sebaga pilot dan pramugari tidak ada yang menuntut pesangon karena mereka tenaga kerja kontrak yang kontraknya sudah sudah habis per 1 Januari,” pungkasnya.
 
Sementara Mediator Hubungan Indistrial Disnaker Kot Tangerang Hilman Sony mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena pihak Batavia belum menghadiri mediasi. Untuk itu, Disnaker akan melayangkan panggilan ke tiga kepada Batavia Air.
 
“Kalau panggilan ketiga tidak datang juga, maka sesuai UU 2/2004 tentang penyelesaian hubungan keindustrian, kami akan mengeluarkan surat anjuran kepada Batavia air yang sifatnya bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, pihak Batavia bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang,” tukasnya.(RAZ)