TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Tertibkan Izin yang Dikeluarkan Induk

| Rabu, 5 Agustus 2009 | 16:27 | Dibaca : 312

TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mentertibkan segala perizinan yang sudah habis masa waktunya di wilayah Tangsel yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang atau pemrintah induk. Bahkan mulai bulan Agustus ini pihak kecamatan diminta tidak merekomendasikan perpanjangan perizinan ke pemerintah induk. Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT mengatakan, sejak 1 Agustus ini pihaknya sudah membuka pelayanan perizinan. Hasilnya, sudah banyak yang mengurus izin ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Dirinya mengatakan, bagi pengusaha yang izinnya masih berasal dari Kabupaten Tangerang akan ditertibkan. “Kami akan putihkan, perangkat dan aparatnya sudah siap semua,” kata Shaleh MT, siang ini seusai menggelar sosialisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Tangsel, di Country Club BSD City. Ditanya soal masih adanya ganjalan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengganggap pihaknya salah jika mengurus perizinan pada tahun ini karena belum memiliki peraturan daerah. Shaleh mengatakan, dasar hukumnya sudah jelas yakni Undang-Undang No.51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel yang tercantum pada Pasal 19 soal pengelolaan aset daerah.”Sebenarnya di daerah lain induknya tidak ada yang mempermasalahkan, di sini aja itu terjadi,” katanya. Sekda Kota Tangsel Nanang Komara mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Kejari Tangerang langsung oleh Kajari dan Kasipidsus yang menerangkan tidak ada masalah dengan pengambilan izin. Sedangkan soal biaya retribusi masih mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang. “Masalah biaya itu harus transparan, dan publik harus mengetahuinya. Retribusi itu masih mengacu pada Perda pemerintah induk,” ujarnya. Soal kepengurusan perizinan, Pihak Pemkot Tangsel mengaku tidak akan mempermudah dan tidak akan mempersulit proses perizinan. Begitu pengajuan perizinan tidak lengkap, kata Nanang, akan langsung dikembalikan. “Begitupun sebaliknya, begitu pengajuan sudah lengkap akan langsung selesai. Perlu diketahui kami juga selalu dipantau oleh komite pemantau otonomi daerah dari pusat. Jadi tidak mungkin kami mengeluarkan izin bermasalah,” katanya. Nanang mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh camat di Tangsel agar tidak lagi merekomendasikan perpanjangan izin ke Kabupaten Tangerang. “Itu sudah kami lakukan,” ujarnya. (Derby Amanda)