TangerangNews.com

Omni Bakal Cabut Gugatan ke Prita

| Rabu, 5 Agustus 2009 | 16:56 | Dibaca : 266

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari bertemu dengan manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Keduanya bertemu terkait putusan banding kasus pencemaran nama baik. Keduanya bertemu dengan difasilitasi penjabat Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT , mereka akan membahas kemungkinan penyelesaian damai. "Omni akan cabut gugatannya," kata penjabat Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh selaku penyelenggara mediasi, usai menengahi pertemuan tertutup di Telaga Seafood Bumi Serpong Damai, Tangerang, mulai pukul 14.00, hari ini. Prita juga sepakat tak akan menuntut balik RS Omni. Ia hanya fokus agar dirinya bebas dari masalah pidana yang didakwakan padanya. Bebas dari ancaman enam tahun penjara. Hasil mediasi yang ditandatangi Prita, Bina Ratna selaku Direktur RS Omni, dan Saleh akan diserahkan ke pengadilan pekan ini. Saleh menjamin semua butir kesepakatan tak akan dilanggar masing-masing pihak. "Proses damai ini mudah-mudahan bisa mempengaruhi putusan pengadilan," ujarnya. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.(Rangga)