TangerangNews.com

DPKD Kota Tangerang Tutupi Penerima Dana Hibah

| Selasa, 5 Maret 2013 | 19:15 | Dibaca : 1322


Aan Sekretaris DPKD Kota Tangerang. (tangerangnews / dens)


 

TANGERANG-Menjelang Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota  Tangerang periode 2013-2018 Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang tutupi penerima dana hibah.

Tertutupnya anggaran tersebut selain telah melanggar Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal itu  mengindikasikan ada penyelewengan dana hibah.

"Saya tak tahu siapa saja yang diberikan. Nominalnya juga saya tak tahu berapa, karena orang yang tahu-soal data itu sedang sakit," kata Sekretaris DPKD Aan kepada www.TangerangNews.com, Selasa (5/3).


Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Rahmat Hakim mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang terbuka. "Jelas kalau tidak terbuka, ini membuat kecurigaan masyarakat. Jangan-jangan ini berkaitan dengan Pilkada, Pileg, Pilpres yang hanya diberikan kepada tim sukses tertentu. Bahkan bisa jadi diberikan kepada keluarga pejabat saja," ujar Rahmat.


Rahmat mengaku, akan berkoodinasi dengan rekannya di komisi I untuk meminta agar DPKD dipanggi untuk membuka secara gamblang siapa saja yang mendapat dana hibah tersebut.

"Masyarakat kan berhak dan wajib hukumnya diberitahu.  Karena pada dasarnya itu kan uang rakyat, kasian kalau itu sampai tidak tepat sasaran," terangnya. Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan,  jelas apa yang dilakukan DPKD tidak sesuai dengan UU KIP.

"Mereka yang mendapat bantuan harus diaudit. Karena itu uang masyarakat yang dipertanggung jawabkan. DPRD selama ini tidak dikasih secara detail datanya, mereka hanya memberi data itu secara global," ujarnya. (DRA)