TangerangNews.com

Siswi SMP Dicabuli Tukang Parkir

| Rabu, 6 Maret 2013 | 19:28 | Dibaca : 2669


ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)


CILEGON-Seorang siswi SMP swasta di Kota Cilegon berinisial M, 14, menjadi korban pencabulan FR, 25, seorang tukang parkir, yang belum lama dikenal korban melalui jejaring sosial.

FR yang mengaku sebagai mahasiswa ini, berhasil memperdaya korbannya hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Hubungan gelap antara korban dan pelaku ini terbongkar oleh orang tua korban, setelah curiga melihat tingkah laku anaknya yang tiba-tiba tertutup.

Orang tua korban yang penasaran, akhirnya memeriksa telpon genggam milik korban pada malam hari, saat anaknya tertidur. “Orang tua korban menemukan sejumlah SMS di ponsel anaknya yang dikirim oleh pelaku yang berisi perbuatan asusila dan tidak pantas untuk anak di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Cilegon AKP Dedi Rudiman, Rabu (6/3).

Menurut AKP Dedi, berdasarkan keterangan orang tua korban, usai mengetahui isi SMS di ponsel anaknya, orang tua korban pada Sabtu (2/3) lalu meminta penjelasan kepada M. Namun M tidak mau mengatakan terkait hubunganya dengan FR.

“Korban kemudian pergi meninggalkan rumah, dan baru ditemukan pada Minggu (3/3) di rumah saudara tersangka di Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon,” kata Dedi.

Tidak terima dengan perlakukan FR kepada anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan FR ke Mapolsek Cilegon. “Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian langsung menangkap tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKP Dedi , FR selama ini bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Lama Cilegon. Namun dirinya mengaku mahasiswa saat berkenalan dengan korban agar bisa memperdaya korban. “Modusnya melalui jejaring sosial, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, FR yang berasal dari Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang kini telah dikenakakan Pasal 81 dan 82, UU no 23/2002, tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam penjara di atas lima tahun."

Menurut FR, dirinya berkenalan melalui jejaring sosial, kemudian saling tukar nomor handphone. Setelah berhasil memperdaya korban, dirinya kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim. “Saya mengaku mahasiswa saat kenalan agar M bisa didekati,” kata FR.

Untuk memperdaya korban, FR juga mengaku belum menikah sehingga korban percaya. Selama menjalin hubungan dengan korban, FR selalu melakukannya tanpa sepengetahuan istrinya. “Kami melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” kata FR membantah telah melakukan pencabulan.(ABY)