TangerangNews.com

Rp14,2 Miliar Harus Dibayar Batavia Air

| Senin, 11 Maret 2013 | 15:44 | Dibaca : 1313


Batavia Air. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan agar PT Metro Batavia (Batavia Air) membayar pesangon kepada 546 eks karyawannya dengan total nilai Rp 14,2 miliar.

 
 Putusan tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Niaga untuk diprioritaskan oleh kurator. "Putusan Disnaker itu sudah keluar pada 8 Maret 2013 lalu. Pekerja yang berhak mendapat pesangon itu adalah 326 karyawan tetap dan 220 karyawan kontrak," kata Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudianto, Senin (11/3).

Menurut Odie dengan keluarnya putusan tersebut, Batavia Air wajib membayar hak-hak karyawan berupa pesangon sebesar satu kali berdasar ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan ayat 3, dan uang penggantian hak bagi pekerja tetap serta membayar ganti rugi pada pekerja kontrak sesuai ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, pihak Batavia Air harus memberikan ijazah, lisensi 546 pekerja dan penerbitan surat pengalaman kerja," tuturnya.

Odie menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan putusan tersebut kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menjadi perhatian dan prioritas pertama dibayarkan kurator.

"Kami akan menghadiri sidang verifikasi terakhir dengan kurator dan hakim pengawas untuk memastikan pembayaran pesangon itu pada Kamis (14/3) di Pengadilan Niaga," tukasnya.(RAZ)