TangerangNews.com

Siswi SMK Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap

| Senin, 18 Maret 2013 | 18:35 | Dibaca : 2151


Siswi SMK dengan kekasihnya yang mengubur bayi hasil hubungan gelapnya. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG-Siswi kelas 2 SMK di Cikupa, Siti Mutianingsih, 15, dan kekasihnya, Saripudin, 19, diamankan Petugas Polresta Tangerang karena mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka. Hal itu dilakukan karena mereka takut diketahui orangtua mereka.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, kedua tersangka yang tinggal di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini sudah menjalani hubungan selama dua tahun. Mereka kerap melakukan hubungan suami istri hingga Siti pun hamil.
 
“Saripudin berjanji akan menikahi Siti jika nanti hamil. Karenanya  Siti mau melakukan hubungan intim. Namun ketika hamil, Siti tidak memberitahukannya kepada Saripudin,” ujarnya, Senin (18/3).
 
Ketika usia kandungan tujuh bulan, Siti melahirkan di rumahnya saat sedang sepi, pada 8 Maret 2013, pukul 16.00 WIB. Proses kelahiran itu tidak dibantu bidan, sehingga bayinya langsung meninggal Kemudian Siti memberitahukan kelahiran bayi itu kepada kekasihnya.
 
“Atas saran tersangka Saripudin, Siti disuruh mengubur bayinya di belakang rumah pada Sabtu 9 Maret 2013. Siti lalu mengambil pacul dan menggali lubang di tanah, kemudian bayinya dibungkus plastik putih dan dikubur pukul 13.00 WIB,” tambah Kapolres.
 
Kapolres mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh tetangga Siti yakni Kristina dan Ujo. Ketika melintas di TKP, mereka menginjak tahan tempat bayi itu dikubur. “Tanah itu amblas saat diinjak. Karena curiga, mereka langsung menggalinya dan akhirnya menemukan mayat bayi tersangka. Lalu mereka melaporkan ke polisi,” paparnya.
 
Menurut Kapolres, tersangka Saripudin dijerat Pasal 81 ayat 2 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak, karena menyetubuhi Siti yang masih dibawah umur. Sementara Siti dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilahirkannnya. “Ancaman kedua Pasal itu diatas lima tahun penjara,” tukasnya.(RAZ)