TangerangNews.com

PLN Putus Ribuan Saluran Listrik Ilegal di Sidang Jaya

| Kamis, 6 Agustus 2009 | 17:35 | Dibaca : 1196

TANGERANGNEWS-Ribuan rumah masyarakat di Kecamatan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang diputus listriknya oleh PT PLN yang dibantu petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang karena kedapatan memasang saluran listrik ilegal, hari ini. Manajer Area Pelayanan Cikupa PT PLN Distribusi Tangerang-Jakarta Haeni Susetya mengatakan, ribuan masyarakat itu memasang saluran ilegal sejak empat tahun yang lalu. “Kami terpaksa melakukan pemutusan sebab mereka (masyarakat) telah mencuri,” kata Haeni. Namun, dari ribuan pelanggan yang diputus, PT PLN hanya membongkar 121 box listrik milik pelanggan karena saluran listriknya dinilai membahayakan dan dapat menyebabkan kebakaran. Dalam operasi pemutusan itu, warga sempat melawan petugas. Namun setelah diinformasikan bahwa listrik mereka bisa langsung menyala kembali setelah bayar warga pun akhirnya menyetujui memasang sambungan legal yang dilangsung disiapkan pendaftara PT PLN di lokasi. Akibat dari pemasangan listrik ilegal itu, PT PLN mengaku menderita kerugian mencapai Rp500 juta. Ketua RT 01/04 Desa Bojong, Kecamatan Sindang Jaya Iman Mudholi mengatakan,ribuan masyarakat di desanya tertipu sejumlah oknum petugas PLN. Diantara mereka tertipu Rp500-1,5 juta. “Pelaku mengenakan pakaian dan kartu pengenal milik PLN bernama Mansyur yang beralamat di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Setelah listrik terpasang, Mansyur selalu datang satu kali dalam sebulan untuk menangih tarif listrik yang digunakan warga sini,” ujarnya. Sementara itu, selain melakukan operasi pemutusan terhadap sambungan ilegal PT PLN juga meluncurkan program layanan cepat bagi pelanggan, khususnya untuk memenuhi permintaan tambah daya hingga 4.400 Volt Ampre dalam sehari atau biasa disebut same day service.”Ini pertama kali digulirkan, mudah-mudahan bisa efektif,” kata Haeni Susetya. (Derby Amanda)