TangerangNews.com

Keluar dari Lapas, Antasari Ingin Uji Materi di MK

| Rabu, 10 April 2013 | 16:38 | Dibaca : 760


Antasari Azhar dan JK. (tangerangnews / dira)


 


TANGERANG-Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hari ini, keluar Lapas Pemuda Tangerang untuk menghadiri sidang perdana uji materi UU No.8/1981 tentang KUHP pasal 268 ayat 3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Antasari keluar pukul 10.00 WIB, dengan mengguakan batik warna cokelat didampingi petugas Lapas dan kepolisian. Namun,  antasari berangkat tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Saat ditanya wartawan mengenai tanggapannya terhadap sidang pengujian materi tersebut, Antasari tidak menjawab.
 
 Dia hanya menanggapi pertanyaan terkait kondisi kesehatannya. "Ya saya baik," katanya sambil masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna putih bernomor Polisi B 1500 CFU.

Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tahun 2009 silam.(RAZ)