TangerangNews.com

Sayur & Hewan Berbahaya Dimusnahkan Karantina Bandara

| Senin, 15 April 2013 | 18:38 | Dibaca : 1222


Sayur & Hewan Berbahaya Dimusnahkan Karantina Bandara (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANG-Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta memusnahkan ribuan barang sitaan seperti sayuran, bangkai hewan dan daging olahan ilegal, Senin (15/4).
 
Barang tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen dan mengidap bakteri berbahaya.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Zainal Abidin mengatakan, sedikitnya ada 15 jenis sayur dan buah ilegal dari beberapa negara yang dimusnahkan.
 
"Seperti kimci, mix vegetables, gingseng, tanaman hias, bibit cabe kering, bibit bunga tanaman hias, akar tanaman, bibit sayuran, sayuran segar, jeruk, beras, benih dan daun menta, cabe kering, buah dan jagung giling, dan sayuran buah," papar Zainal.
 
Mayoritas, jenis sayuran, buah dan bibit ini berasal dari negara Asia seperti Korea Selatan, Singapura, Hongkong, Cina, Taiwan, dan Yemen.
 
"Semua barang tersebut diselundupkan ke Indonesia secara ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujarnya.
 
Selain sayuran, adapula jenis bunga yang dikatakan masuk pada kategori langka. Seperti bunga anggrek dan corn seed.
 
"Keduanya berasal dari Belanda dan Thailand. Untuk corn seed, saat diuji laboratorium, ternyata tidak bebas dari organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau bakteri, jika masuk ke Indonesia dapat merusak produksi pertanian jagung hampir 40 persen," ujar Zainal.
 
Adapula jenis sitaan hasil bahan makanan yang masuk ke Indonesia seperti ceker ayam, daging bebek, nasi daging, daging ham dan daging babi olahan. "Asalnya dari negara seperti Cina, Hongkong, Taipei, Korea, dan Taiwan," tambah Zainal.
 
Dengan demikian, ujar Zainal, pihaknya melakukan pemusanahan dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya bakteri tersebut di Indonesia. “Pemusnahan ini didasarkan UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 14/2001 tentang karantina tumbuhan,” paparnya. (RAZ)