TangerangNews.com

Pengusaha Oli Bekas yang cemari Cisadane Diperiksa Polisi

| Kamis, 18 April 2013 | 17:12 | Dibaca : 3155


Truk yang membawa oli bekas hingga bocor dan mencemari Sungai Cisadane. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG-Ahun, pengusaha oli bekas yang menyuplai ke perusahaan lain, diperiksa petugas Polres Metro  Tangerang Kamis (18/04) dalam kasus tumpahnya 22.000 liter oli bekas di Jalan Tol Tangerang-Jakarta, Kilometer 21-19 yang  mencemari sungai Cisadane pada Kamis (11/04) malam lalu.

"Ahun adalah bos PT Sinar Maju Sentosa, Cikupa, yang menjual dan mengirim oli bekas ini ke CV Bangka Putra Eksres di Jakarta Barat. Dia  sudah kami panggil untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Suharyanto, kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Ahun mengakui telah menjual oli bekas tersebut kepada seseorang bernama Ronny dengan menggunakan ekspedisi CV Putera Bangka Express. Namun,  ketika oli bekas itu akan dikirim, CV Putera Bangka Express enggan menggunakan kendaraan milik Ahun karena biayanya cukup tinggi.

Sehingga Ronny menggunakan angkutan milik salah satu perusahan ekpedisi, yakni  CV Putera Bangka Express . Di tengah jalan, tepatnya  jalan Tol Tangerang-Jakarta, Km 21-19, terpal plastik yang digunakan sebagai alas di bak truk bermuatan oli bekas itu bocor dan tumpah ke jalan, lalu masuk ke gorong-gorong yang mengalir ke Sungai Cisadane.

Akibatnya sepanjang 60 Km Sungai Cisadane dari jembatan Tol Kebon Nanas, Kota Tangerang  hingga muara Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten tercemar.
 
"Sample air sungai Cisadane yang tercemar oli itu sudah kami ambil dan dikirim ke Puslabfor Mabes Polri,"kata Suharyanto.

Apabila, tambahnya hasil dari penelitian di Puslabfor  menyebutkan air itu mengandung zat berbahaya, tentunya kepolisian mengaku akan mengenakan sanksi pencemaran lingkungan hidup.

Ditanya soal keberadaan perusahaan Ahun, Suharyanto mengatakan bahwa perusahaan itu legal. " PT Sinar Maju Sentosa  adalah perusahaan legal yang sudah mensupply oli bekas kepada perusahaan lain,” ujarnya.
 Disinggung oli bekas yang dijual ke perusahaan lain itu  untuk kebutuhan apa, Suharyanto tidak bisa menjelaskan. "Yang pasti kasus ini masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Dan Selain Ahun, pihaknya juga telah memeriksa enam orang lainya, yaitu dua orang anak buah Ahun, sopir dan kernet perusahaan ekspedisi dan dua orang pemilik oli. "Dalam waktu dekat, kami juga akan memeriksa pihak PT Jasa Marga, selaku pengelola Tol Jakarta- Tangerang," kata.

Ditanya apakah pihak jasa Marga nantinya juga bisa dijerat dengan peraturan pencemaran lingkungan hidup, mengingat oli yang tumpah di tol itu dibiarkan mengalir ke Sungai Cisadane, Suharyanto belum bisa menjelaskan. "Yang jelas semua ini kami periksa sebagai saksi, dan belum ada sebagai tersangka," katanya. (DRA)