TangerangNews.com
Nyaleg, Prita Akhirnya Terima Salinan Putusan MA
| Selasa, 7 Mei 2013 | 17:49 | Dibaca : 1408
Prita Mulyasari seusai mendapat surat keputusan bebas dari MA. (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Prita Mulyasari akhirnya mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung yang diberikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/5) siang.
Diketahui sebelumnya, Prita Mulyasari adalah terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional pada beberapa tahun lalu. Kini Prita Mulyasari bisa bernafas lega untuk melanjutkan niatnya menjadi calon legislatif di DPR RI.
Sebab, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2011menuai hasil. Sebab, pada September 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa Prita Mulyasari tidak bersalah dan membebasnya dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasusnya. Setelah menerima bukti tertulis kepastian hukum tersebut, Prita akhirnya lega karena rencana pencalegan dirinya tidak terganjal hukum .
Prita yang didampingi kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari kantor OC Kaligis and Partner saat mendatangi PN Tangerang menyatakan rasa syukurnya. “Alhamdulilah akhirnya penantian saya berhasil, delapan bulan saya menunggu ini. Sempat was-wass juga saya kalau ini berlaurut-larut,” ujarnya.
Tampak raut wajah yang ceria terpancar seusai dirinya menerima surat tersebut. Menurut Slamet Yuwono, bukti tertulis yakni salinan putusan MA itu merupakan satu bukti untuk memuluskan rencana Prita Mulyasari yang akan maju menjadi bakal calon legislatif. “Kan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon legislatif adalah tidak menjadi terpidana,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Prita Mulyasari kini sudah terdaftar menjadi bakal calon legislatif di DPR RI yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (DRA)