TangerangNews.com

DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Pengelolaan Kualitas Air

| Rabu, 15 Mei 2013 | 19:00 | Dibaca : 1022


Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANG- DPRD Kota Tangerang menetapkan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2013 dan Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
 
Pansus II DPRD Kota Tangerang, Yahanis Batha memberikan apresiasi kepda Pemkot Tangerang karena berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan selama periode 2008-2013, telah banyak dirasakan oleh masyarakat.
 
"Untuk itu, Pansus II meminta agar periode wali kota yang akan datang dapat lebih memperhatikan tahapan prioritas pembangunan lima tahunan dalam bentuk RPJMD sehingga program pembangunan dapat sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD," ujarnya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan tentang Raperda RPJPD 2005-2013 dan Raperda Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, Rabu (15/05).
 
Sementara itu, Pansus III yang membahas Raperda Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, Fauzan Manafi Albar mengatakan, bahwa raperda itu  dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tentang air bersih dan sekaligus untuk mendukung program MDGs.
 
"Karenanya, Pemkot wajib memfasilitasi atau membangun instalasi pengelolaan air limbah di kawasan pemukiman secara bertahap," tukasnya.
 
Fauzan menambahkan, dinas terkait juga harus mendorong pelaku usaha untuk memiliki pengelola IPAL yang bersertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).
 
Selain itu, pengelola permukiman, Rumah Sakit, Rumah Makan, Restoran, Perkantoran, Perniagaan, Apartemen, Hotel dan Asrama wajib membuang air limbah pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan pengelola Cluster Perumahan skala kecil diwajibkan menggunakan Septic Tank yang ber-SNI.
 
"Adapun dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berskala besar, Pemkot harus memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)," paparnya.
 
Wakil Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa dengan ditetapkannya dua raperda tersebut diharapkan agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan harapan Pemkot.
 
"Terkait dengan berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan pansus maupun rapat gabungan, senantiasa dilandasi oleh adanya kesamaan visi dan misi Kota Tangerang. Untuk itu, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pansus dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dalam membahas dan menetapkan raperda tersebut," katanya.(RAZ)