TangerangNews.com
Gagal Eksekusi di Gading Serpong, Ratusan Massa Geruduk PN Tangerang
| Kamis, 16 Mei 2013 | 17:21 | Dibaca : 4646
Massa menggeruduk PN Tangerang. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Ratusan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran gagal mengeksekusi lahan sengketa di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/5).
Mereka adalah pihak ahli waris Tan Sui Tiam, yang memiliki tanah seluas 75 hektare yang saat ini dibangun Gading Raya Padang Golf Serpong oleh pengembang Summarecon.
Awalnya ratusan masa ini datang menggunakan dua bus Kopaja ke PN Tangerang. Mereka hendak bertemu Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli untuk mempertanyakan penangguhan eksekusi lahan yang sebelumnya telah dijadwalkan Kamis (16/5).
“PN Tangerang sudah mengeluarkan surat kepada ahli waris untuk eksekusi pada 16 Mei 2013. Tapi ternyata, saat hendak eksekusi, kita dihalangi oleh polisi. Dan secara mendadak juga ada surat penangguhan dari PN dengan alasan keamanan yang kurang kondusif. Kenapa bisa begini?,” tukas kuasa hukum ahli waris Robert Sitompul.
Robert menjelaskan, sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1940 sebelum Indonesia merdeka. Sebelumnya pihak Tan Sui Tiam memenangkan gugatan yang diputus oleh pengadilan Belanda. Namun, hingga saat pihak ahli waris tidak pernah bisa menikmati lahan tersebut.
“Lahan ini juga sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tahun 1996. Tetapi upaya berkali-kali untuk eksekusi selalu gagal,” paparnya.
Robert menambahkan, jika jadwal eksekusi sudah ditentukan, seharusnya hal itu sudah dipertimbangkan secara matang oleh PN Tangerang. Terkait kemanan, lanjut dia, seharusnya jadi tanggung jawab pihak juru sita. Namun, ternyata pihaknya juga yang harus mengerahkan massa.
“Kalau tiba-tiba eksekusi ditangguhkan, tentu kita mempertanyakan, sebenarnya ada apa ini? Kita minta keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, jika tuntutannya tidak ditanggapi oleh PN Tangerang, pihaknya akan memproses secara hukum.
“Keputusan ini sudah inkrah di MA, kita udah tidak ada upaya hukum lagi. Kalau tidak ditanggapi, kita gugat PN Tangerang,” ujar Robert.
Sementara Wakil Ketua PN Tangerang Dehel K Sanda membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan penangguhan eksekusi pada H-1 dengan alasan kondisi keamanan yang kurang kondusif. Namun, terkait jadwal eksekusi selanjutnya, pihaknya belum bisa memutuskan.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan pihak terkait seperti kepolisian. Untuk jadwal pastinya tidak bisa ditentukan sekarang,” ungkapnya.(RAZ)