TangerangNews.com

KPU Terima Kekurangan Kelengkapan Bacaleg

| Rabu, 22 Mei 2013 | 20:02 | Dibaca : 1078


Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang, (tangerangnews / dira)



TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang menyatakan sudah menerima kelengkapan syarat administrasi bagi ratusan bakal calon legeslatif (bancaleg) dari 12 partai peserta Pemilu 2014, yang dinyatakan kurang pada verifikasi pertama. 
“Informasi dari Pokja pencalonan, semua partai sudah menyerahkan kekurangan syarat administrasi bancalegnya,” ungkap Pengarah Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi, kapada www.TangerangNews.com Rabu (22/5).
 
Menurut Hasan Mustofi, kelengkapan syarat administrasi itu mulai hari ini hingga 29 Mei mendatang, akan diverifikasi untuk menentukan apakah bancaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, dari 581 bancaleg yang diajukan partai peserta pemilu, hanya sejumlah 181 yang sudah memenuhi syarat. Sementara sisanya 400 bancaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
 
Dengan rincian, Partai Nasdem dari  50 bancaleg yang diajukan, semuanya belum memenuhi syarat, Partai Kebangkitan Bangsa dari 46 bancaleg hanya 16 yang memenuhi syarat, Partai Keadilan Sejahtera dari 49 bancaleg, 33 diantaranya memenuhi syarat.
 
 PDI Perjuangan dari 50 bancaleg, semuanya belum memenuhi syarat, Partai Golkar dari 50 bancaleg, 46 diantaranya memenuhi syarat, Partai Gerindra dari 50 bancaleg, baru 1 yang dinyatakan memenuhi syarat, Partai Demokrat 50 bancaleg,  37 sudah memenuhi syarat.
 
PAN dari 50 bancaleg, hanya 20 yang memenuhi syarat, PPP dari 50 bancaleg, baru 10 memenuhi syarat, Partai Hanura 46 bancaleg, hanya 9 yang sudah lengkap, PBB dari 47 bancaleg hanya 5 yang lengkap, dan terakhir PKPI dari 43 bancaleg, baru 4 yang dinyatakan memenuhi syarat.
 
“Berdasarkan verifikasi persyaratan administrasi tahap pertama, hasilnya seperti itu. Sebagian besar Bancaleg belum memenuhi syarat,” ujar Hasan Mustofi.
 
Kontribusi terbesar dari kekurangan syarat administrasi bancaleg, yakni dari kurang terpenuhinya dokumen kesehatan baik jasmani maupun rohani, dan pemeriksaan psikologi, bahkan diantaranya ada yang dinyatakan mengalami ganguan mental ringan.
“ Terkait itu, KPU sudah meminta kepada partai politik agar melakukan pemeriksaan psikologi ulang, untuk melengkapi persyaratannya. Karena bisa saja waktu pemeriksaan psikologi pertama, bancaleg tidak dalam kondisi prima,” katanya.
 
Sementara untuk syarat lainnya seperti ijazah, pada verifikasi pertama KPU hanya menemukan satu bacaleg yang ijasahnya belum dilegalisir. KPU juga menemukan dua orang bancaleg yang terindikasi masih berstatus PNS aktif, dan belum melampirkan surat pengunduran diri dari PNS.
 
Sesuai dengan jadwal tahapan, imbuh Hasan, pada 23-29 Mei KPU melakukan verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi tahap dua, lalu 30 Mei-12 Juni, akan dilakukan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS), dan pada 13 Juni-17 Juni DCS akan diumumkan KPU. “Pengumuman DCS akan disampaikan di beberapa media. Tujuannya untuk meminta tanggapan masyarakat, sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang,” tuturnya.
 
Bila dalam rentang masa tanggapan tersebut, ternyata ada bancaleg yang disoal oleh masyarakat. Maka menurut Hasan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai yang mengajukan bancaleg itu.
“Berdasarkan Surat Edaran dari KPU Pusat nomor 315 tertanggal 6 Mei 2013, terkait temuan hasil verifikasi administrasi. Diberikan kesempatan perbaikan hingga 1 Agustus, sebelum ditetapkan menjadi DCT,” imbuhnya.
(MOE)