TangerangNews.com

Polsek Karawaci Tangkap Dua Pengedar Ganja

| Kamis, 23 Mei 2013 | 18:38 | Dibaca : 2001


Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANG-Dua pengedar ganja dibekuk aparat Polsek Karawaci, Kamis (23/5). Barang bukti 2,5 kilogram ganja kering siap edar diamankan dari tangan tersangka.
 
Kedua tersangka adalah Army Roza dan Budi Santoso. Keduanya dibekuk di kontrakannya masing-masing di Kebon Nanas, Cikokol, Kota Tangerang dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
 
“Saat kita geledah, kita juga berhasil mengamankan dua paket besar dan dua paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 2,5 kg,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso.
 
Menurutnya, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka atas informasi dari warga. “Daun ganja kering ini akan diedarkan juga ke mahasiswa yang mendapatkan melalui pesan singkat yang di gunakan oleh kedua tersangka,” ujar Priyo.
 
Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk mengungkap sindikat bandar daun ganja di wilayah Kota Tangerang dan Tangsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara.
 
Sementara salah satu tersangka Budi Santoso mengaku dirinya hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan daun ganja kering dari temannya dan rencananya daun ganja seberat 2,5 kg tersebut akan di kirim ke Army Roza.(RAZ)