TangerangNews.com

Tanpa Proses Sidang, Pemohon Akte Lahir Meningkat

| Kamis, 30 Mei 2013 | 19:08 | Dibaca : 7947


Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Pasca diberlakukannya pemutihan akta kelahiran anak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 1 Mei 2013, pemohon pembuatan akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang meningkat.

 
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No.18/PUU-XI/2013 setiap anak yang belum membuat akte kelahiran melebihi satu tahun tidak perlu lagi lewat keputusan pengadilan negeri.  Hal itu pun dimanfaatkan masyarakat  Kota Tangerang yang belum memiliki akta lahir.
 “Sebelum adanya pemutihan, jumlah permohonan akta kelahiran sebanyak 100 sampai 250 per hari. Sekarang meningkat hingga 300 permohonan per hari,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, Kamis (30/5).
 
Namun, untuk pembuatan akte anak yang lewat 60 hari sejak kelahiran, akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu Sedangkan yang dibawah 60 hari, pembuatan akte gratis.
“Proses pembuatan akte ini berdasarkan ketentuan harus selesai 30 hari, kita usahakan selesai tepat waktu. Namun, jika melewati itu, mohon dimaklumi karena jumlah pemohon sangat banyak,” kata Rina.
 Dia menambahkan, untuk mempermudah pelayanan pembuatan akte, pihaknya membuka loket pelayanan di lobi lantai dua diantara Kantor Didcukcapil dan Dinas Peternakan Kota Tangerang, Gedung Cisadane.
 
“Masyarakat yang belum membuat akta kelahiran diharapkan datang membawa persyaratan seperti KTP ayah dan ibu, kartu keluarga,  surat keterangan Lurah, keterangan bidan atau rumah sakit, surat nikah dan membawa saksi dua orang dari keluarga atau tetangga. Sebaiknya mengurus sendiri ke Disdukcapil agar tidak terjadi pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Rina.
Rina juga mengatakan, bagi yang tidak memiliki surat nikah pun akan dilayani oleh Disdukcapil. “Tetapi nantinya diakte hanya diakui anak ibu saja,” terangnya. (RAZ)