TangerangNews.com
Pemkot Tangsel Kalah Gugatan Sengketa Lahan SDN Cilbar
| Senin, 3 Juni 2013 | 09:04 | Dibaca : 1437
Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)
TANGSEL-Kasus sengketa lahan SDN Ciledug Barat (Cilbar) yang sempat bergulir sejak bulan September 2011 lalu akhirnya dimenangkan Jaudin bin Entong selaku ahli waris. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) wajib mengganti kompensasi kepada ahli waris atas lahan seluas 1500 meter persegi itu.
Sedari awal, bukti keabsahan kepemilikan lahan yang dikantongi pemilik lahan sesuai girik C Nomor 370 Persil 36 D 111 atas nama Liman Mihad. Sementara, sengketa lahan tersebut harus memakan waktu panjang dengan proses persidangan sebanyak 24 kali.
"Sekarang keputusannya sudah jelas. Pihak kami selaku penggugat terbukti sebagai pemilik sah lahan sekolah," terang Sonny Idris, kuasa hukum ahli waris keluarga Jaudin, Jumat (31/5).
Dikatakan Sonny, sebelumnya pihak Pemkot Tangsel ikut mengklaim kepemilikan lahan sebagai warisan Pemerintah Daerah sebelumnya yang masih berstatus Kabupaten Tangerang. Namun, atas klaimnya pihak tergugat tidak dapat menyertainya dengan bukti konkret.
"Meskipun Pemkot Tangsel juga menghadirkan saksi saat persidangan, namun tidak memiliki kekuatan hukum karena mereka tidak dapat menjelaskan substansi pokok permasalahan kepemilikan lahan," tambahnya.
Berdasarkan mediasi yang sempat dilakukan dengan dihadiri pejabat terkait, Pemkot Tangsel dianggap ingkar janji lantaran tidak juga merealisasikan kesepakatan untuk memberikan ganti rugi pengelolaan lahan sekolah kepada pihak ahli waris.
Sesuai keputusan yang dimenangkan kliennya di PN Tangerang, lanjut Sonny, Pemkot Tangsel wajib membayar ganti rugi tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah setempat tahun 2012 sebesar Rp 922.068/ meter. Jika dikalkulasikan, kompensasi yang harus dikeluarkan Pemkot Tangsel sebesar Rp1,383 miliar.
"Kami berharap Pemkot Tangsel harus segera menyelesaikannya karena keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana mengatakan, menanggapi keputusan PN Tangerang pihaknya akan berupaya mengajukan banding lewat jasa bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurutnya, keputusan yang telah dijatuhi PN Tangerang dinilainya belum merupakan akhir dari proses hukum. Upaya hukum akan terus diupayakan Pemkot Tangsel sampai tingkat atas. "Kalau memang di Pengadilan Tinggi kita tetap kalah, maka langkah kasasi akan juga kita tempuh," ujarnya.
Menanggapi tudingan pihak ahli waris yang mengatakan masih minimnya dokumen atas kepemilikan lahan oleh Pemkot Tangsel, Ade berujar telah mempersiapkan bukti kepemilikan berupa surat serah-terima aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya.
"Kewajiban Pemkot Tangsel untuk mengganti rugi lahan kepada penggugat sebenarnya tidak mendasar," tandasnya.
Sempat diberitakan, kasus sengketa perebutan lahan SDN Ciledug Barat di jalan Haji Rean RT05/ 01, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel itu sempat memanas. Pasalnya, pihak ahli waris yang sudah terlanjur kesal kepada Pemkot Tangsel pada bulan September 2011 silam langsung menyegel seluruh ruangan gedung sekolah dengan cara memantek bagian pintu menggunakan batang kayu dan bambu.
Dengan terpaksa ratusan murid pun harus rela melakukan aktifitas kegiatan belajar mengajar di luar ruangan. Bahkan tidak sedikit murid menangis melihat suasana sekolahnya yang sempat tegang tersebut. (mtv)