Connect With Us

LIMA : KPU Harus Tunduk Keputusan MK..

| Minggu, 5 September 2010 | 13:41

Ray Rangkuti (mata / mata)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel membuat DPRD setempat kebakaran jengot.
 
“Mereka (DPRD) tidak legowo, karena mereka baru saja kebakaran jenggot,” ujar Suryadi anggota Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) kepada TangerangNews.com, hari ini. 
 
Suryadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Tangsel. Mereka, mengaku kecewa dengan putusan MK yang  mengabulkan gugatan FKCLP.
 
“Seharusnya anggota DPRD legowo atas keputusan MK tersebut yang memenangkan FKCLP dan tidak perlu kebakaran jenggot seperti itu,” katanya.
 
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim mengatakan keputusan MK bernuansa politis dan dianggap tidak fair.

"Harusnya MK harus mengkaji ulang kembali gugat judicial review itu, karena yang kami lihat sesuai dengan bunyi keputusan MK tersebut yang berbunyi sepanjang kalimat tidak mengikat dalam pertimbangan pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan,  meskipun mengaku kecewa, ia mengaku tetap menghormati putusan yang sudah dikeluarkan. "Karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia harus menghormatinya," tandasnya.
 
Ditempat terpisah, menurut Direktur Eksekutif LIMA ( Lingkar Madani Untuk Indonesia) Ray Rangkuti saat ditemui dalam seminar HMI Tangsel di wisma Syahida mengatakan Dewan Tangsel harus tunduk atas keputusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review FKCLP karena keputusan MK merupakan keputusan Konsitusi dan tidak dapat di gugat oleh siapa pun.
 
Ia menegaskan seharusnya KPU harus memutuskan permasalahan ini jika tidak akan berdampak besar bagi KPU sendiri.” Mereka bisa di penjara jika tidak melaksanakan keputusan tersebut, ini adalah bagian dari penegakan hukum, untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan ” tegasnya (deddy)
 
 
 
WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill