Kamis, 2 Mei 2024

Tetap dapat Status Hukum, Ada 6.000 Anak TKI Diluar Nikah

Para TKW yang baru tiba di Tanah Air(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana CH mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melahirkan anak dari hasil pernikahan siri atau karena diperkosa oleh majikannya, tetap mendapat status hukum yang jelas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
 
“Anak-anak ini  sebenarnya hasil perkawinan yang tidak didukung legalitas. Kita ingin memberi kejelasakan status hukum mereka dengan  memberikan surat keterangan kelahiran,” katanya saat menjemput ratusan TKI overstay dari Jeddah di Longe TKI Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta, Minggu (10/11).
 
Menurutnya Wardana, kebijakan tersebut sudah merupakan hasil pembicaraan antar kementerian termasuk termasuk fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Kemenerian Agama. “Anak itu kita masukkan aspek legalitasnya, jadi saat pulang, mereka sudah bestatus WNI,” katanya.
 
Dia menambahkan, tidak semua para TKI yang telah punya anak hasil hubungan dengan majikannya itu ditelantarkan. Ada juga yang bertanggung jawab dengan menyusul mereka ke Indonesia. “Ada suaminya yang mau menyusul juga. Jadi kita prioritaskan TKI yang rentan-rentan,” katanya
 
Dikatakannya, ada sekitar 6.000 anak yang sedang diproses untuk mendapatkan status hukum.

“Anak-anak ini diantaranya masih bersama ibunya di luar negeri dan ada juga yang sudah dipulangkan. Ini hasil pendataan kita saat memberi kesempatan para TKI untuk mendaftarkan dokumen status anaknya,” katanya.
 
Tags Bandara Soekarno-Hatta Bayi Tangerang