Minggu, 19 Mei 2024

Duh! Mantan Atlet Wanita Ini Selundupkan Sabu

WN Jerman yang ditangkap petugas Bea Cukai(Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Empat aksi penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diungkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sejak 24 Oktober-2 November 2013. 
 
Dari enam tersangka, salah satu tersangka yang diungkap Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta ternyata mantan (eks) atlet Pesatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) di era 1987. Pelaku adalah wanita berinisial EN,38 tahun.
 
Itu diketahui setelah petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan lanjutan. Wakasat Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno -Hata AKP Subekti mengatakan, EN belakangan diketahui merupakan mantan atlet bola voli nasional. Dirinya mendapat kiriman paket sabu sebanyak 124 gram dari Mumbai, India ke alamat rumah di Cirebon, Jawa Barat.
 
"Ya tersangka pernah menjadi atlet voli nasional  dari tim JVC. Dia ditangkap setelah menerima paket kiriman berasal dari Mumbai, India.  Pelaku menyembunyikannya di dalam buku bahasa Inggris," katanya, Senin (11/11).
 
Menurut Subekti, berdasarkan penyelidikan pihaknya, diketahui  paket tersebut merupakan kiriman yang kedua kepada EN. Untuk kiriman pertama berhasil lolos dan telah EN terima. "Dia dikirimi paket oleh seseorang yang dia kenal dari situs jejaring sosial. Kita masih kembangkan pelakunya," katanya.
 
Terkait keterlibatan EN dalam penyelundupan narkotika tersebut, Subekti masih mendalaminya. "Masih kita selidiki, apakah tersangka hanya menerima untuk dipakai sendiri, atau menjadi kurir juga," tukas Subekti.
 
Subekti menambahkan, modus penyelundupan sabu di dalam buku merupakan yang pertama kalinya. Dia menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap paket kiriman tersebut.
 
"Barang bukti itu disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi. Bentuknya seperti bom buku. Kalau ada paket kiriman seperti itu, tapi merasa tidak memesannya, jangan diambil," ujarnya.
 
Selain mengkat EN, kasus narkotika lainnya petugas Bea Cukai berhasil menangkap seorang warga negara Jerman berinisial SW,58. Dirinya merupakan  penumpang Garuda Indonesia dari Pudong, Cina. Pelaku ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena membawa sabu yang diselundupkan dalam susu bubuk.  Pria itu ditangkap pada Senin 28 Oktober 2013 lalu setibanya sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia mengungkap,  empat kasus narotika yang berhasil diungkap sejak 28 Oktober-2 November 2013 total barang buktinya mencapai  4.644 gram dengan nilai estimasi Rp 6,1 miliar. Sedangkan sisa kasus lainnya, seluruhnya bermodus operandi menyelundupkan sabu di dalam dinding koper. Masing-masing  berinisial A,  N,  F, dan WN China inisial LL.

 
Tags penyelundupan