Sabtu, 18 Mei 2024

Narkoba Rp 312 Miliar Dimusnahkan di Bandara

Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Guntur bersama Waka dan Kanitnya.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Barang bukti narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus Polda Metro Jaya dimusnahkan ditempat pemusnahan narkoba kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (19/6). Narkotika senilai Rp312 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan periode April-Mei 2014 terhadap 21 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering seberat  752,4 Kg, sabu 152,7 Kg dan ekstasi  15.347 butir, happy five 4.423 butir dan ketamine 4,3 kg. Selain itu juga ada bahan pembuat sabu seperti cairan hcl 1995 ml, toluene 44995 ml, methanol 9995 ml, red fosfor 478 gram, tablet efedrin 390.000 butir dan peralatan destilasi 2 set.

 Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Danianto mengatakan, barang haram tersebut berasal dari sindikat narkoba internasional maupun warga negara indonesia. "Untuk shabu sebagian besar dari sindikat internasional, sedangkan untuk ganja berasal dari Aceh," katanya.

 Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam melakukan penggagalan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkoba. "kita harus memerangi perdaran narkoba, karena itu merupakan jaringan internasional yang terorganisir," katanya.

 Dia juga mengatakan, narkoba harus disamakan dengan kejahatan terorisme. Karena hal tersebut dapat merusak masa depan bangsa.
“Kejahatan narkoba harus dimasukan kedalam kategori extraordinary crime. Sehingga pengungkapan kasus - kasus narkoba harus menjadi prioritas,” katanya.
 
 
Tags Bandara Soekarno-Hatta