Minggu, 5 Mei 2024

Ngaku Memperkosa, PT Angkasa Pura II Janji Pecat Karyawannya

Yudis Tiawan(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Atas peristiwa pemerkosaan yang dilakukan dua orang petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Manajer Humas dan Protokoler Bandara Soekarno Hatta Yudis Tiawan mengatakan, pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari petugas Polres Bandara.

Meski begitu, informasi dari rekan-rekan media atas penetapan tersangka kepada kedua karyawan PT Angkasa Pura II itu tentu akan ditindak lanjuti oleh direksi.

 Pertama pihaknya sangat berempati atas peristiwa yang menimpa korban. Adapun tindakan PT Angkasa Pura II jika sudah jelas keduanya melanggar hukum, pihaknya akan menjatuhkan tindakan tegas kepada kedua orang petugas Avsec tersebut.

Sanksi tersebut tegantung pada duduk persoalan. Tetapi dalam persoalan ini, PT Angkasa Pura II menyakini akan menjatuhkan sanksi paling berat, yakni berupa pemecatan tidak hormat. Hal itu dikarenakan selain telah mencoreng nama PT Angkasa Pura II dan Bandara Soekarno-Hatta , keduanya juga diduga telah sengaja melanggar hukum pidana.

“Kami haturkan rasa empati kami kepada korban dan keluarga. Kami sangat prihatin atas apa yang dialami korban. Sanksi berupa pemecatan tentu akan dilakukan sambil menunggu putusan dari pengadilan. Kami juga akan melakukan evaluasi atas perisitwa tersebut,” tuturnya.

Salah satu dari tersangka sudah bekerja sejak tahun 2004 dan seorang lagi sudah bekerja sejak tahun 2011. Ditambahkannya, karena status keduanya belum ditahan, Angkasa Pura II bakal memindah tugaskan kedua orang tersebut. “Akan dipindah tugaskan atau istilahnya di karantina. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan saat ini,” ujarnya.
 
Tags Pemerkosaan