Senin, 13 Mei 2024

2014, Avsec Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Sejumlah Pelanggaran Hukum

Berhasil Ungkap Pembunuhan di Bandara, Petugas dapat Penghargaan(Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Sepanjang tahun 2014 petugas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta atau Aviation Security (Avsec) tercatat menggagalkan sejumlah tindakan melanggar hukum di bandara, termasuk di antaranya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
 
Tindak-tindak pelanggaran hukum tersebut umumnya dilakukan oleh calon penumpang dengan berbagai modus.
 
Kasus terbanyak terjadi di Terminal 2, di mana terdapat sebelas kasus yang berhasil digagalkan atau diungkap oleh Avsec.
 
Sebanyak tujuh kasus berupa percobaan penyelundupan hewan-hewan yang dilindungi, baik yang masih hidup atau diawetkan, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
 
Hewan-hewan tersebut di antaranya adalah ular phyton albino, kura-kura Brazil, burung, dan ular viper.
 
 Sisanya adalah bagian organ tubuh hewan yang diawetkan yaitu tempurung kura-kura, paruh burung enggang, serta kepala dan tanduk rusa.
 
Percobaan penyelundupan yang dilakukan oleh calon penumpang tersebut, enam diantaranya terdeteksi di area Security Check Point 1 Terminal 2. Satu kasus penyelundupan burung terdeteksi di  Security Check Point 2 yang dilakukan oleh seorang penumpang transit.
 
Hewan-hewan dan benda-benda ilegal tersebut diketahui oleh Avsec saat para penumpang nakal tersebut memasukkan barang-barang bawaannya ke dalam mesin X-ray yang dioperasikan oleh Avsec.
 
 
Tak hanya itu, Avsec di Terminal 2 juga menahan pas yang diduga palsu yang dikenakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
 
Ada pula penggagalan aksi penggeseran tas penumpang di area publik yang mengarah kepada tindak pencurian.
Kasus paling fenomenal adalah ditemukannya korban pembunuhan di lokasi parkir Terminal 2D, November 2014.
 
Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian yang dibantu oleh Avsec CCTV Bandara Soekarno-Hatta melalui analisis rekaman CCTV yang terdapat di sekitar TKP kasus yang menyita banyak perhatian masyarakat ini.
 
Sementara di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta terdapat empat kasus upaya pelanggaran hukum yang berhasil digagalkan oleh Avsec.
 
Sebanyak tiga kasus adalah ditemukannya alat hisap sabu dan satu kasus lainnya adalah diamankannya seorang calon penumpang yang membawa sejata api rakitan.
 
Sama halnya dengan di Terminal 2, barang-barang tersebut juga terdeteksi oleh X-ray machine di area Security Check Point 1.
 
Dari ketiga calon penumpang yang membawa alat hisap sabu, seorang diantaranya juga kedapatan membawa dua paket sabu yang ditemukan Avsec saat melakukan body search.
 
Di Terminal 3 terdapat satu kasus pencurian yang terjadi di Toko Batik Keris. Kasus ini berhasil dituntaskan berkat pantauan kamera CCTV yang tersebar di berbagai penjuru Terminal 3.
 
Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tijptadi mengatakan,  bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi sedikitpun bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di bandara yang dipimpinnya itu.
 
“Kasus-kasus pelanggaran hukum yang diungkap oleh rekan-rekan Avsec adalah bukti bahwa kami tidak main-main kepada setiap bentuk pelanggaran di bandara. Selanjutnya, kasus-kasus tersebut kami serahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bram.
 
 
Tags Bandara Soekarno-Hatta