Sabtu, 4 Mei 2024

Sabu Rp20 Miliar Gagal Diselundupkan

Pelaku penyelundupan sabu-sabu sebesar Rp20 miliar yang juga warga negara Iran.(tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh sindikat Internasional narkotika atau psikotropika asal Iran untuk memasukan barang terlarang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 
Mulai melalui dari koper palsu, kemasan makanan yang direkatkan di badan sampai dengan ditelan. Ternyata modusnya semakin berkembang antara lain melalui kargo impor.
 
Kali ini sabu senilai Rp20 miliar dengan berat 9560 gram  berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.
 
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta mengatakan, diduga karena pengawasan di terminal kedatangan Internasional semakin ketat maka sindikat yang berasal dari warga negara Iran mengalihkan pemasukan sabu melalui kargo impor.
 
“Mereka (pelaku penyelundupan) sudah kesulitan mencari jalan untuk menyelundupkan barang terlarang. Kini mereka beralih ke paket kiriman,” ujarnya, sore ini  di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 
Modus yang digunakan pelaku, kata Baduri, adalah dengan cara mengirimkan barang tersebut melalui kargo impor dengan diberitahukan sebagai barang hiasan yang terbuat dari batu marmer dan hiasan air taman.
 
“Memang benar pelaku membawa batu marmer, tetapi di dalam marmer itu mereka taruh sabu-sabu kemudian ditutup kembali dengan batu marmer,” tegasnya. Dijelaskannya, pelaku adalah warga negara Iran yang berisisial MTV dan MK. Diketahui, keduanya pernah masuk ke Indonesia melalui terminal kedatangan Internasional sekitar bulan Januari dan Februari 2010.
 
Keduanya , bahkan pernah diperiksa petugas Bea dan Cukai namun saat itu tidak diketemukan barang larangan pada mereka sehingga keduanya dilepas. Kemudian setelah mereka tiba di Indonesia, muncul barang kiriman itu dengan menggunakan pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 472 pada 12 Februari 2010.

Pada tanggal 18 Feberuari 2010, MTV datang ke area kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mengurus importasi barang tersebut. Kemudian pelaku mengurus melalui agen di area kargo.
 
Petugas kemudian mencium kedatangan MTV dan kemudian mencari keterangan dari petugas pengurus dokumen barang tersebut. “Berkat kerjasama dengan pengurus barang di kargo tersebut, kami berhasil menangkap pelaku. Sayangnya, MK berhasil melarikan diri saat kami melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya.(dira)

Tags