Minggu, 19 Mei 2024

Sopir Taksi Gelap Geruduk Kantor PT Angkasa Pura II

Sopir taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta mendatangi kantor PT Angkasa Pura II.(tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Pasca penertiban para taksi gelap dan calo tiket oleh pasukan Brimob di Bandara Soekarno Hatta, ratusan pengemudi taksi gelap mendatangi PT Angkasa Pura (AP) II, Senin (18/7). Mereka meminta kepada AP II selaku pengelola Bandara untuk memberikan kebijakan agar mereka bisa beroperasi kembali.

Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan dari pengemudi taksi gelap sempat melakukan perundingan dengan pihak AP II. Namun hasil perundingan tersebut buntu karena AP II tetap tidak memberikan mereka izin untuk beroperasi.

Ketua Paguyuban Taksi Gelap Bandara Soekarno Hatta Ruhyat Idris mengtakan, pihaknya hanya meminta kepada PT AP II untuk memberikan mereka izin beroperasi. Menurutnya, taksi gelap hanya dijadikan kambing hitam yang menyebabkan kesemawutan di Bandara Soekarno Hatta.

 “Bandara itu semerawut karena kapasitasnya yang kurang bukan taksi gelap. Kalau tujuan AP II untuk menertibkan Bandara, ayo kita sama-sama tertibkan, kita bisa mengikuti kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Ruhyat menambahkan, pihaknya pernah mencoba untuk meminta izin operasional resmi kepada AP II, namun tidak pernah diberikan karena pihak taksi gelap tidak bisa memenuhi persyaratan. “Untuk izin pernah kita upayakan, tapi syaratanya berat, untuk sewa counter taksi di terminal bisayanya bisa Rp 100 jutaan. Kita tidak sanggup bayar segitu,” katanya.

Untuk itu, lanjut Ruhyat, pihaknya kan membentuk tim untuk kembali bermusyawarah dengan pihak AP II agar keberadaan taksi gelap tidak lagi dipersoalkan di Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, Deputy Senior General Manager PT AP II Mulya Abdi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap semua kegiatan yang tidak mendapat izin dari AP II. Menurutnya penertiban tersebut dilakukan guna membuat Bandara Soekarno Hatta lebih nyaman.
 
 “Kita sudah berkomitmen membersihkan semua kegiatan ilegal di Bandara termasuk taksi gelap. Kalau ada penolakan itu wajar karena mereka pihak yang ditertibkan. Namun kita tetap membuka komunikasi dengan mereka, karena saya tau arah kominikasi ini bagaimana membuat Bandara menjadi lebih baik,” ungkapnya.
 
Ketika ditanya terkait permohonan izin dari pihak taksi gelap, Mulya mengaku belum pernah mendengar hal tersebut. Menurutnya, jika meminta izin operasional di Bandara harus sesuai ketentuan yang berlaku seperti izim dari Dirjen Perhubungan Darat. “Saya belum dengar soal izin itu. Yang pasti untuk izin itu ada ketentuannya,” ungkapnya.(RAZ)

Tags