Minggu, 19 Mei 2024

Pintu M1 Bandara Soekarno-Hatta Akan Ditutup

Razia Bandara(tangerangnews / dens)



TANGERANG-Pintu masuk melalui jalan belakang (Tangerang) M1 menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan ditutup. Kepastian itu didapati setelah pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta telah mendapat izin dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Penutupan M1 dilakukan guna mencegah kemaceran di Bandara tersebut semakin parah.  Deputy Senior General Manager Bandara Soeakrno-Hatta , Mulya Abdi mengatakan , pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim agar bisa  menutup pintu M1 itu, karena salah satu penyebab macetnya di Bandara Soekarno-Hatta adalah karena pintu itu saat ini sudah menjadi jalan umum.

“Dan, Wali Kota sudah setuju untuk juga dituup. Wakil Wali Kota juga sudah setuju, karena bagaimana pun kami terus bergerak mengikuti perkembangan bandara ini. Apalagi sudah di launching grand design-nya,” katanya, Selasa (26/07)

Menurut Mulya, selama ini masyarakat yang masuk kawasan bandara melalui Pintu M1 bukanlah mereka yang hendak terbang ke berbagai kota atau negara. Pada umumnya yang lewat adalah mereka yang hendak bekerja ke Jakarta. Karena itulah  yang melatarbelakangi penutupan pintu M1.


"Berdasarkan survei kami, 80 persen kendaraan yang lewat dan masuk melalui pintu M1 adalah mereka yang sekadar lewat. Tak ada tujuan untuk terbang. Hanya 20 persen yang memang mau terbang," ucap Mulya.

Berdasarkan data Angkasa Pura II, pada tahun 2010, jam 06.00 - 08.00 kendaraan roda dua yang lewat mencapai 8.321 unit, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 4.633 unit. "Jumlah itu sudah meningkat lagi jika dilakukan survei sekarang," terang  Mulya.

Seperti diketahui, setiap pagi Jalan Pintu Air yang hendak menuju Pintu M1 selalu macet. Kemacetan mulai terurai pada jam 09.00 WIB, ketika masyarakat mulai berkurang yang lewat pintu M1. Kemacetan bisa mencapai 2-3 Km.

Menurut Mulya, sesuai ketentuan yang ada, kawasan bandara harus steril dari keluar-masuk orang yang tidak punya kepentingan. "Ini diatur dalam UU, karena bandara itu termasuk daerah vital," tandasnya. (DRA) 
Tags