TANGERANGNWS.com-Bareskrim Polri menangkap, CS, 30, pemilik akun TikTok @cecepmunich lantaran diduga menjadi provokator untuk menghasut massa berdemo di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, CS memprovokasi masyarakat melalui kontennya mengajak demo di bandara.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara CS, selaku pemilik pengguna dan pemilik akun TikTok @cecepmunich," katanya dilasnir dari Detikcom, Jumat 5 September 2025.
Aksi tersangka tersebut dinilai membahayakan Bandara Soekarno-Hatta karena merupakan objek vital nasional
"Konten provokatif dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Himawan.
Petugas menangkap CS pada Senin 1 September 2025. Kemudian, CS yang merupakan karyawan swasta ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Meski demikian, polisi tidak menahannya.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu," sambungnya.
Dari tangantersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar KTP atas nama CS, 1 unit HP, dan 1 akun TikTok @cecepmunich.