TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno Hatta akan kembali mengadakan Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ untuk mempermudah warga mengurus dokumen kendaraan.
Pelayanan SIM Keliling ini akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 08.00 - 13.00 WIB di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Persyaratan Perpanjangan SIM A & SIM C
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
Penting untuk Diperhatikan
SIM yang sudah mati (sudah habis masa berlaku) tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemohon diwajibkan untuk Buat SIM Baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat menghubungi Ipda Agung Sidik Maulana, S.H. di nomor telepon 082211889516.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya yang berada di sekitar area Bandara Soekarno-Hatta, untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu.
Warga diimbau untuk daftar segera karena kuota terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan dengan melakukan Scan QR Code yang tertera pada poster berikut.