Minggu, 11 Januari 2026

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Barang bukti 1,6 Kg sabu yang diselundupkan pasutri WN Pakistan dengan modus telan di Bandara Soekarno-Hatta.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Dua warga negara (WN) Pakistan berstatus suami-istri berinisial MJ, 36, dan SB, 29, diringkus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, setelah terbukti menyembunyikan ribuan gram sabu di dalam tubuh mereka.

 

Berawal dari Kecurigaan Intelijen

Aksi nekat ini terendus berkat analisis risiko berkelanjutan dan pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Polri sejak Juli 2025. Pasangan ini tiba di Jakarta pada Selasa 6 Januari 2026, pukul 11.55 WIB dengan rute penerbangan Lahore-Bangkok-Jakarta.

Meskipun pemeriksaan awal terhadap barang bawaan tidak membuahkan hasil, petugas tidak kehilangan akal.

Setelah dibawa ke RS Pantai Indah Kapuk (PIK), hasil rontgen menunjukkan adanya puluhan benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka.

Kemudian hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan proses pengeluaran barang bukti dilakukan di RS Polri Kramat Jati dengan jumlah yang mengejutkan.

Tersangka MJ (suami) menelan 97 kapsul seberat 1.075,9 gram, sedangkan istrinya SB menelan 62 kapsul seberat 563,33 gram.

"Total Bukti sebanyak 159 kapsul alat kontrasepsi dengan berat 1.639,23 gram (1,6 kilogram) kristal putih jenis sabu berhasil diamankan," ujarnya, Jumat 9 Januari 2026.

 

Ancaman Hukuman Mati

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Djaka Budhi menyatakan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa generasi bangsa dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar.

"Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran jaringan internasional," tegasnya.

Tags