Selasa, 3 Februari 2026

Modus Liburan ke Luar Negeri, Penyelundupan Benih Lobster Rp4,2 Miliar Digagalkan di Bandara Soetta

Ilustrasi penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta.(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jaringan internasional yang hendak dikirim ke Singapura.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka Rp4.287.500.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DRS, H, dan HS. Ketiganya berperan sebagai kurir yang mencoba mengelabui petugas bandara dengan modus operandi yang serupa.

 

Modus Liburan dan Koper Isi Oksigen

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa para pelaku mencoba menyamarkan ribuan benih lobster dalam kantong plastik beroksigen yang dimasukkan ke dalam koper bagasi penumpang.

"Para tersangka mencoba mengelabui petugas dengan alibi akan melakukan perjalanan liburan ke luar negeri," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Awalnya ditemukan 41.720 ekor BBL dalam koper hijau milik tersangka DRS yang hendak terbang menggunakan Batik Air rute Jakarta–Singapura pada 22 Desember 2025.

DRS akhirnya ditangkap di Indramayu pada 3 Januari 2026 saat mencoba kabur menuju Bali.

Kasus berikutnya, petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL yang akan dibawa oleh tersangka H dan HS menggunakan maskapai Scoot Airlines tujuan Singapura.

"Lalu, Tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Bali dan Yogyakarta. Tersangka H diringkus di Nusa Dua, Bali, pada 28 Januari 2026, sementara HS ditangkap di sebuah mal di Sleman, DIY, sehari kemudian," terang Wisnu Wardana.

Polisi kini tengah memburu satu orang berinisial T, yang diduga kuat sebagai otak atau koordinator yang memberikan perintah serta upah kepada para kurir.

"Dari pengakuan tersangka DRS, ia dijanjikan upah sebesar Rp4.000.000 untuk sekali pengiriman," tambah Wisnu Wardana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tegas Wisnu Wardana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan besar dari bisnis ilegal yang merusak kelestarian alam ini. "Mari bersama-sama menjaga hewan dari kepunahan dengan tidak memperjualbelikan benih lobster secara ilegal," ujar Wisnu Wardana.

Tags