Sabtu, 28 Maret 2026

Manfaatkan Kepadatan Mudik di Bandara Soetta, WN Cina Selundupkan 1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi dari Kamboja

Barang bukti penyelundupan MDMA bahan baku ekstasi yang berhasil diungkap Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Momentum arus mudik Lebaran yang padat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) rupanya coba dimanfaatkan oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Seorang Warga Negara (WN) Cina berinisial CJ, 39, berupaya menyelundupkan ribuan gram bubuk MDMA, bahan baku pembuat narkoba jenis ekstasi. Aksi nekat ini dilakukan CJ pada H-1 Lebaran, Jumat 20 Maret 2026.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan menjelaskan saat arus mudik Lebaran memang terjadi lonjakan penumpang yang mencapai 190 ribu orang per hari, atau naik sekitar 30 persen dari hari biasa.

"Pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang, dikira petugas akan lengah karena arus mudik. Namun, tim kami tetap siaga penuh," tegasnya, Jumat 27 Maret 2026.

 

Modus Operandi 

Awal kasus ini terungkap ketika pelaku tiba di Terminal 2F melalui penerbangan rute Kamboja-Jakarta. Kecurigaan petugas bermula saat memeriksa koper bawaan pelaku.

Setelah dilakukan pembongkaran secara mendalam, ditemukan serbuk narkotika golongan 1 jenis MDMA seberat 1.915 gram.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus false concealment, yakni menyembunyikan barang bukti di balik dinding koper.

"Bubuk MDMA tersebut dikemas dalam plastik, dilapisi aluminium foil, lalu diselipkan sedemikian rupa agar tidak terdeteksi mesin pemindai," jelas Hengky.

 

Rekan Ditangkap dan Ancaman Hukuman Mati

Atas temuan ini, Bea Cukai tidak berhenti di bandara. Petugas bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hattamelakukan controlled delivery kepada penerima barang tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus satu lagi WN Cina di sebuah hotel di Jakarta.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengingat barang bukti yang ditemukan hampir mencapai 2 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Hengky.

 

Tags