TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelasakan peristiwa ini bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Pelaku berinisial MTNP, 44, yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) terpantau oleh petugas dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat hendak menuju gerbang keberangkatan.
Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat dengan menggeledah pelaku. Hasilnya petugas menemukan bend mencurigakan di pakaian dalamnya
"Pelaku mengenakan popok yang di dalamnya ada dua bungkusan plastik berisi serbuk berwarna keemasan. Butiran emas itu dicampur dengan adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya," katanya saat konferensi pers, Senin 11 Mei 2026.
Petugas segera melakukan pengujian laboratorium secara cepat dan akurat setelah dua bungkus butiran emas tersebut diamankan.
Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas kadar lebihd ari 90% dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram.
"Dengan harga emas yang terus fluktuatif di pasar global, estimasi nilai barang bukti yang hendak diekspor secara ilegal pada saat itu mencapai Rp700 juta," terang Hengky.
Hengky menduga emas tersebut sengaja diselundupkan untuk diolah lagi menjadi emas batangan kemudian dijual di India.
Upaya ekspor ilegal emas ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan devisa negara.
"Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025," tegas Hengky.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan pelaku diketahui sudah berada di Indonesia selama kurang lebih 7 hari. Dugaan sementara dia mendapat emas tersebut dari daerah Kalimantan.
"Diduga dari Kalimantan, tapi kita belum tahu apakah dari tambang ilegal atau bukan. Karena emas itu tidak bisa dilacak asalnya, tidak seperti nikel atau batu bara. Jadi kami masih selidiki lokasi pastinya," tegasnya.
Menurutnya, emas ini masih masih melewati satu kali proses perlakuan, yakni pengayakan. Masih harus melewati dua sampai tiga kali proses lagi untuk mejadi emas murni.
"Kalau sampai perlakuan terakhir beratnya akan menyusut sekitar 20-30 persen Baru bisa dihitug estimasi harganya. Tapi yang pasti emas Indonesia kualitasnya lebih bagus dari emas India," terangnya.
Tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a UU No 17/2006 Tentang Perubahan atas UU No 10/1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.