TANGERANG-464 Kura-kura senilai ratusan juta rupiah gagal diselundupkan seorang laki-laki warga Negara Mesir berinisial ATAT, pada Jumat (4/11/2011) sekitar pukul 16.00 WIB. Kura-kura tersebut dibawa langsung dari Dubai dan diamankan karena akibat tidak dilengkapi persyaratan khusus dari Karantina dan Kehutanan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, pelaku tidak hanya mencoba menyelundupkan kura-kura. Akan tetapi, 10 ekor buaya (Rp 25 juta), 17 ekor Iguana (Rp 25,5 juta), 78 ekor ular dengan batik berkualitas baik (Rp 78 juta), 254 ekor kadal (Rp 400 juta), 71 ekor tokek (Rp 71 juta). "Total estimasi nilai barang itu sebesar Rp 765 juta," ujar Oza Olavia, Sabtu (5/11/2011).
Penyelundupan itu menurut Oza dilakukan dengan modus operandi memasukan satwa yang dilindungi itu ke dalam tas kopor. "Tapi ini tidak dilengkapi Karantina dari Negara asal. Tersangka kami tangkap. Saat ini dia sedang sakit, jadi tidak bisa dibawa ke ruangan ini," terang Oza di ruang Media Center Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga telah mengamankan 14 Kg kuda Laut Kering (11.200 ekor) atau senilai Rp 280 juta pada 23 Oktober 2011. "Kuda laut kering ini akan dikirimkan ke Hongkong, dengan penerima inisial MYS. Kuda laut ini akan dijadikan obat sebagai penambah stamina di sana. Padahal kuda laut adalah jenis ikan yang saat ini terancam punah," ujarnya.
Terakhir, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan paket kiriman 100 kg olahan kayu Gaharu yang bernilai Rp1 miliar. "Dalan pemberitahuan ekspornya diberitahukan sebagai Getah Damar. Padahal Kayu Gaharu. Kayu Gaharu merupakan tanaman yang dilindungi. Berdasarkan peraturan pemerintah No.7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa," terangnya.
(DRA)
Tags