TANGERANG-Seorang pegawai salon di Jakarta, LH, 36, diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan menyelundupkan 26 butir heroin seberat 240 gram, dengan cara ditelan, Jumat (4/11), pukul 11.30 WIB.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olivia mengatakan, tersangka LH membawa heroin ini dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-7691 rute Kuala Lumpur - Jakarta. Kemudian petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa.
“Lalu kamu melakukan pemeriksaan barang bawaan LH, tapi tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Akhirnya tim memutuskan untuk memeriksa LH melalui rontgen. Ternyata, di dalam perut LH kami temukan barang mencurigakan,” katanya, Rabu (9/11).
Setelah dikeluarkan, lanjut Oza, ternyata pelaku telah menelan 26 butir heroin yang dikemas dengan plastik bening sebesar satu ruas jari. LH mengaku diupah Rp 5,5 juta (600 dolar AS) oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Nigeria, yang tinggal di Kuala Lumpur. "Nilai estimasi Heroin seberat 240 gram itu Rp 1,2 miliar. Tersangka mengaku sedang butuh uang jadi nekat mau menyelundupkan heroin dengan cara ditelan," tandas Oza.
Selanjutnya Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bandara, untuk mengembangkan kasus tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap si penerima Heroin yakni dua orang pria berinisial B, 37, dan IW, 23, serta satu orang wanita DH, 31. "Kita jebak mereka saat mengambil barang tersebut," ucap Kapolres Bandara Kombes Reynhard Silitonga.
Ternyata lanjut Reynhard, pengakuan LH masih ada temannya lagi yang menjadi kaki tangannya dalam peredaran narkoba di Jakarta. "Kami kembangkan lagi, dan menangkap FL, juga seorang wanita di Jakarta Selatan," tandasnya.
Menurut Reynhard, pihaknya masih memburu satu orang DPO yang menjadi pacar LH, berinsial TA. "Tampaknya bandarnya TA ini. Dia warga negara Nigeria. Jaringan ini dikendalikan TA, yang selalu berpindah-pindah," ucapnya.
Atas tindakannya itu, LH bersama kawan-kawannya akan dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
Tags