Kamis, 11 Juni 2026

Wanita Asal Hong Kong Kepergok Bawa 10,8 Kg Ketamin dalam Bungkus Permen di Bandara Soetta

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai menggeledah koper penumpang wanita asal Hongkong yang berisi narkoba jenis ketamin.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Seorang perempuan berkewarganegaraan Hong Kong berinisial WNK ditangkap karena membawa obat bius jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengungkapkan WNK diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper bawaannya" ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

 

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Petugas gabungan mencurigai sebuah koper berwarna perak milik penumpang wanita yang baru saja mendarat setelah menempuh rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.

Saat koper tersebut digeledah, petugas menemukan pakaian yang membungkus 199 bungkus suplemen makanan merek Fit Lane Basics.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, kemasan suplemen tersebut ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat total 10.798,2 gram," jelas Wisnu Wardana.

 

Dikendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan tersangka WNK sengaja menyamarkan ketamin ke dalam kemasan produk kesehatan demi mengelabui pemeriksaan petugas di bandara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, WNK bergerak atas perintah seseorang berinisial S, yang juga diduga merupakan warga negara Hong Kong.

"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah memasukkan S ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena disinyalir menjadi otak yang mengendalikan pengiriman dari luar negeri tersebut.

Atas perbuatannya, WNK kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Michael Tandayu.

Tags