Selasa, 16 Juni 2026

Tergiur Upah Rp40 Juta, Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 3,9 Kg Sabu di Bandara Soetta

Mahasiswa asal Aceh ditangkap jadi kurir sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF ditangkap aparat Kepolisian bersama Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang lantaran berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,974 kilogram.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan tersangka NF diamankan bersama rekannya berinisial TC saat sedang berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soetta pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026, lalu.

"Petugas mengetahui adanya pergerakan kurir dari Banda Aceh yang dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya, Senin 15 Juni 2026.

Perjalanan kedua kurir ini cukup panjang. DPO berinisial D mengatur seluruh akomodasi dan memfasilitasi perjalanan mereka.

Keduanya bergerak melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Jambi. Dari Jambi, kedua tersangka terbang ke Bandara Soetta menggunakan maskapai Batik Air ID6607.

Setibanya di Jakarta, mereka dijadwalkan melakukan connecting flight menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet pada pukul 12.45 WIB.

"Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik dan isi koper mereka, lalu segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta," jelas Kapolres.

Pada pukul 11.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kg dan 0,992 kg (total 1,987 kg) di dalam koper silver milik tersangka TC.

Sedangkan pada koper hitam milik NF ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,991 kg dan 0,996 kg (total1,987 kg).

"Tolat keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 3,974 kilogram dengan nilai estimasi ditaksir mencapai Rp4,768 miliar," papar Kapolres.

 

Tergiur Upah Puluhan Juta Rupiah

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan hasil pemeriksaan mendalam, TC dan NF nekat menjadi kurir karena tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh sang pengendali, D.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram atau total Rp40 juta per orang yang baru akan dibayarkan jika barang tersebut berhasil tiba di Kendari," terangnya.

Kini, alih-alih mendapatkan uang puluhan juta, mahasiswa dan rekannya tersebut harus bersiap menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Michael.

Tags