TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional.
Dua warga negara (WN) Cina berinisial LZ, 20, dan SZ, 30, ditangkap setelah kedapatan membawa 3,4 kilogram bahan baku (bibit) narkoba jenis Happy Water atau ineks cair yang disamarkan di dalam kemasan oleh-oleh.
Aksi nekat ini terendus saat keduanya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Selasa, 7 Juli 2026, menggunakan maskapai TransNusa rute Kuala Lumpur (KUL) - Jakarta (CGK).
Kemasan Milo Berisi Serbuk Oranye
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper bawaan mereka.
Bahan narkoba dikemas rapi di dalam bungkus minuman bermerek khas Malaysia, salah satunya adalah produk cokelat instan Milo dan kopi kemasan.
Namun, kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa isi kemasan tersebut. Bukannya bubuk cokelat, isi di dalam kemasan Milo tersebut justru berupa serbuk berwarna kuning menjelang oranye.
"Bahan kimia tersebut berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, Methamphetamine, dan Ketamine. Total beratnya mencapai sekitar 3,4 Kilogram," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 15 Juli 2026.
Dapat Diproduksi Menjadi Ratusan Ribu Saset
Hengky menjelaskan bahwa ketiga jenis narkotika berbahaya tersebut sudah dicampur dan siap menjadi biang atau bahan baku utama pembuatan Happy Water, narkoba jenis baru yang dikonsumsi dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Pihak Bea Cukai menduga kuat bahwa serbuk ini sengaja diselundupkan untuk dipasok ke pabrik rumahan (home industry) lokal guna diolah lebih lanjut.
Jika berhasil lolos dan diproduksi, potensi keuntungan ilegal dari bisnis ini sangat fantastis karena harga jualnya tinggi.
"Logikanya kalau dibawa ke sini, kemungkinan besar akan diproduksi di sini untuk diedarkan. Kalau biasanya mereka bawa narkoba jadi, sekarang bawa bahan bakunya, lalu diprodusi di sini," terangnya.
Hengky menambahkan berdasarkan informasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, satu pasokan bahan baku ini bisa diolah menjadi ratusan ribu saset Happy Water.
Nantinya narkoba dikemas dalam bungkus saset Nutrisari dan diedarkan di tempat hiburan malam seharga Rp2 juta per saset.
"Dipakainya dicampur dengan air mineral lalu diminum makanya disebut ineks cair," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses pengembangan dan pelacakan jaringan di Indonesia.
Akibat tindakan nekatnya, LZ dan SZ kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum terberat di Indonesia.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Hengky.