Kamis, 13 Agustus 2026

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Barang bukti 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar yang gagal diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

Aksi penyelundupan bahkan menggunakan modus operandi baru yang mirip dengan jaringan narkotika mulai dari disembunyikan di dalam bagian tubuh seperti kemaluan dan anus, hingga melibatkan oknum pekerja bandara.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya baru saja menggagalkan upaya pembawaan emas ilegal yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, pada Selasa 11 Agustus 2026.

Jumlah emas mencapai 23,793 kilogram dengan nilai pasar sekitar Rp63 miliar. Pelaku yakni 7 warga negara Cina tujuan Hongkong dan dua warga negara Indonesia yakni 1 penumpang tujuan Dubai dan 1 staf ground handling bandara.

"Setiap penemuan yang dikembangkan tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa yang akan diserahkan, dan siapa yang terlibat. Kami harapkan pengirim-pengirimnya ikut juga keciduk," tegasnya saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 13 Agustus 2026.

 

Kebijakan Bea Keluar Picu Lonjakan Penyelundupan

Purbaya mengatakan bahwa eskalasi penyelundupan emas ini berjalan seiring dengan diberlakukannya kebijakan bea keluar untuk komoditas emas.

"Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan biaya ekspor untuk emas, biaya keluar emas. Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain coba hindari penyelundupan, ikut kebijakan ini," ujarnya.

Purbaya juga mengeluarkan imbauan kerastegas kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan aksi penyelundupan.

Masyarakat yang memiliki kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri diminta untuk tidak menyembunyikannya, melainkan melapor kepada petugas Bea Cukai serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat, daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku. Walaupun (penyelundupan) menarik, hukumannya lumayan kalau ketangkep," pungkasnya.

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan aktivitas ilegal tersebut melonjak drastis karena para pelaku berupaya menghindari pembayaran bea keluar demi meraup keuntungan pribadi.

"Aktivitas meningkat karena saat ini dikenakan bea keluar untuk emas, sehingga pelaku yang malas membayar mencoba menyelundup-nyelundupkan. Sebelumnya hal ini tidak terlalu marak, namun sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak berwenang menduga kuat bahwa maraknya penyelundupan ini memiliki jaringan langsung dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Kebijakan fiskal yang diterapkan saat ini terbukti cukup mengganggu para pemain di sektor tersebut, sehingga mereka beralih ke jalur gelap pengiriman lintas negara," kata Djaka.

Pihaknya juga memastikan bahwa hukuman bagi para pelaku penyelundupan sangatlah berat, sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang semakin diperketat ke depannya.

Tags