TANGERANG-Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.219 butir, dan sabu-sabu seberat 104 gram, yang digagalkan Petugas keamanan Bandara Soekarno - Hatta atau Aviation Security (Avsec), ternyata dikendalikan oleh sorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan Bali.
Kanit Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ibda Bambang Askar mengatakan, dari hasil pengembangan penggagalan upaya penyelundupan narkotika di gudang kargo Bandara, yang dikirim melalui sebuah perusahaan kargo, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka.
“Ketiganya adalah Made, 20, Ketut, 26, dan Kadek, 20. Mereka berperan sebagai kurir yang menerima barang tersebut di Bali,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya melacak nomer ponsel dari para tersangka dan didapatkan tiga nomer ponsel yang berasal dari LP Krobokan Bali. Setelah ditelusuri, ternyata ketiga tersangka diperintah oleh seseorang yang merupakan tahanan LP Krobokan. “Bos mereka diketahui berinisial MDA. Dia divonis 4 tahun 9 bulan karena kasus narkotika,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, sebelumnya dari temuan paket barang tersebut ditemukan dua plastik pil ekstasi yang masing-masing sebrat 456 gram dan 763 gram. Lalu dua paket sabu-sabu seberat 104 gram dan 30 gram. Dari hasi pengembangan, di rumah para tersangka ditemukan lagi sebanyak 62 paket yang isinya masing-masing 1 gram. JAdi total nilai ekstasi yangberhasil kita amankan adalah 1,35 miliar,” katanya.
Bambang menambahkan, modus para tersangka mengedarkan narkotika tersebut adalah dengan memasukkan tiap paket di dalam plastik permen. Kemudian narkotika tersebut disembunyikan dibawah batu yang diletakkan di tiang toko-toko yanga da di Bali. “Jadi mereka cuma menaruh barang ini saja di samping tiang, kemudain langsung pergi. Siapa yang ngambil mereka tidak tahu,” terangnya.
Menurut Bambang, paket narkotika ini diduga stok untuk perayaan tahun baru. Tiap paket seberat 1 gram dijual seharga 2 juta rupiah. “Barang haram ini dijual ke seluruh tempat di Bali,” ungkapnya.(RAZ)
Tags