TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 270 gram senilai Rp540 Juta yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan. Penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Rabu (7/12/2011) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, paket terebut dikirim dengan mengatasnamakan pengirim bernama Chinedu N, Promise Plaza, Lagos Nigeria. “Dan, akan dikirim ke seseorang berinisial Zul yang ada di Makasar Sulawesi Selatan. Modus operandinya yakni dengan memasukan sabu ke dalam sabun batangan,” terang Oza, Jumat (9/12/2011).
Pada data pengiriman, memang pelaku menuliskan bahwa barang di dalam paket tersebut adalah berisi sabun. “Mereka menulisnya pada dokumen pemberitahuan berupa Soaps with document for samples sebanyak 12 pcs,” ujar Oza.
Kronologis penindakan, berdasarkan analisa intelijen bahwa ada barang kiriman dari Afsel, dilakukan pendalaman di lapangan dan ditemukan paket tersebut, kemudian karena kiriman via perusahaan jasa titipan, petugas melakukanpemeriksaan. “Kami lalu membelah sabun itu. Ternyata di dalammnya ada alumunium foil yang berisi kristal bening yang belakangan di dalam alumunium foil itu diketahui positif sabu. Ini sulit tidak tembus di periksa sinar –x, samar-samar saja terlihatnya,” terangnya.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lalu berkoordinasi dengan petugas Badan Narkotika Nasional. “Namun, saying sepertinya pelaku sudah mengetahui barang tersebut telah diketahui kami,” terangnya.
Selain menggagalkan penyelundupan sabu, petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga menggalkan upayapenyelundupan Bromazepam@6 Mg sebanyak 30 butir. “Bromazepam ini dikemas dalam kotak berisikan coklat. Ini dikirim dari kepulauan Karibia dengan penerimanya berinisial LS,” terang Oza. (DRA)
Tags