Sabtu, 18 Mei 2024

Sabu Apartemen Taman Anggrek Dimusnahkan di Bandara

Barang bukti sabu Taman Anggrek(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Meski sempat dititip ke Polda Metro Jaya, akhirnya barang bukti sabu 50 Kg dan 357.000 butir ekstasi dengan nilai total Rp 308 miliar tersebut kembali diambil polisi untuk dimusnahkan. Pemusnahan pun dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin tanur (pemanas suhu).

Kasat Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Raden Bagoes Wibisono mengatakan, tujuannya agar menghindari pengurangangan barang bukti serta pengamanan internal dan eksternal.

"Kita tidak ingin sampai ada penyalahgunaan. Begitu sudah turun surat dari Pengadilan Negeri Tangerang, kita ingin safety," ujarnya, Jumat (13/1/2012). Dalam pemusnahan itu, empat orang tersangka dalam kasus sabu dan ekstasi tersebut juga dihadirkan. Keempatnya adalah IW ,21, ZUl ,26, HLM ,42, dan KTC ,36. (DRA)

Tags