Senin, 20 Mei 2024

Rano Karno Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Raka

Raka dan teman wanitanya.(tangerangnews / dira)



Kuasa Hukum Rano Karno, Sirra Prayuna mengatakan, setelah dirinya ditunjuk menjadi pengacara Wakil Gubernur Banten Rano Karno terkait kasus anak angkatnya yang bernama Raka,  tim kuasa hukum belum secara resmi mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Raka kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta.
 
“Belum, kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami sedang mempertimbangkan itu,” katanya, rabu (14/03).
 
Rano sebelumnya menyampaikan akan mengajukan penangguhan terhadap kasus anaknya karena keterlibatan pengunaan narkotika jenis ektasi.
 
 Keinginan tersebut muncul karena Rano berharap Raka bisa dilakukan rehabilitasi dan tidak ketergantungan obat-obat terlarang, sebagaimana temuan atas kepemilikan lima butir ektasi yang dikirim melalui paket perusahaan jasa titipan (PJT) dari Malaysia pada  alamat fiktif.

Sirra menambahkan, sebelum pihaknya resmi mengajukan penangguhan kasus Raka, tim pengacara akan melakukan pendalaman kasus yang menimpa anak angkat Rano Karno itu. Termasuk bertemu dengan remaja berusia 20 tahun itu di dalam hotel prodeo, apa keinginan dari yang bersangkutan, dari situ pihaknya bisa menyimpulkan dan kemudian melanjutkan langkah hukum terhadap Raka. 

"Jika sebelumnya Raka sedang sakit, saat ini kondisinya sudah membaik setelah kami jenguk. Baru kami lakukan upaya hukum,"kata Sirra. (DRA)

Tags