Senin, 20 Mei 2024

Dirut Suruh Anak Buah Ambil Sabu Rp252 Juta dalam Telepon Ditangkap di Bandara

Sabu disiman di pesawat telepon.(tangerangnews / dira)

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan penyelundupan sabu sebanyak 126 gram senilai Rp252 juta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sabu tersebut dikirim dari China melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada Jumat (16/03/2012). “Modusnya Sabu dikemas dalam delapan paket warna hitam dan disembunyikan di dalam pesawat telepon rumah,  dengan penerima  Sumarno beralamat di Pantai Indah Kapuk,” ujarnya.

 Selanjutnya Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan petugas Satuan  Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan  pengembangan ke alamat tujuan dan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. “Petugas gabungan ini berhasil menangkap dua orang WNI yakni Sumarno (32) sebagai penerima ataupun orang suruhan untuk mengambil paket dan A(50) sebagai pemilik paket. A adalah Dirut di PT S,” terangnya.

 Sumarno mengaku, bekerja di PT. S  yang bergerak di bidang jual beli alat-alat listrik di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.  Sumarno menerima barang tersebut karena disuruh pelaku A yang merupakan Dirut  di PT. S tersebut. (DRA)
 

Tags