Minggu, 19 Mei 2024

DPRD Desak Pemkot Susun Tata Bangunan Kawasan Bandara Soetta

Tower Air Traffic Service Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Setelah disahkannya Perda Bangunan Gedung, DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan Bandara Soekarno Hatta dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Tujuannya, agar terjaganya hak-hak perdata masyarakat sekitar bandara dan menjamin keselamatan operasi penerbangan.
 
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epria Kembara, Selasa (9/7). Menurutnya, RTBL ini untuk mengatur tentang model bangunan yang boleh didirikan di kawasan bandara. “Salah atunya tentang tinggi bangunan yang boleh dirikan dari jarak 0 hingga 6 Kilometer dari bandara,” katanya.
 
Selain model bangunan, RTBL juga mengatur hak perdata masyarakat yang memiliki tanah di sekitar bandara. Pasalnya, kata Aulia, selama ini masyarakat sekitar bandara sulit mendapat izin mendirikan bangunan dari pihak bandara.
 
“Masyarakat yang memiliki tanah jadi serba salah, mau dibangun susah. Sedangkan kalau misalnya boleh dibangun tapi hanya bangunan satu lantai juga rugi buat mereka. Jadi nanti dibuat aturan, jika tidak boleh membangun, PT Angkasa Pura II wajib membeli tanah tersebut, sehingga hak-hak perdata mereka tidak terbaikan” kata Aulia.(RAZ)

Tags