Minggu, 19 Mei 2024

Nunggak Pajak, Hotel Sheraton Disegel

Penyegelan Hotel Sheraton( / )

Reporter : Rangga A Ziliansyah

TANGERANG
-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (25/10) menyegel Hotel Sheraton yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Penyegelan dilakukan karena pihak Hotel Sheraton tidak membayar pajak sejak 4 tahun terakhir.
 
"Berdasarkan data DPKAD, sejak tahun 2008 pihak Hotel Sheraton belum melunasi pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagian yang sudah dibayar sebesar Rp 4,8 miliar. Kami sudah memberikan surat teguran namun pihak hotel sepertinya mengabaikan dan tidak merespon teguran kami " kata Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan.
 
Karena hal tersebut, Satpol PP menyegel dengan menempelkan poster segel di pintu masuk loby Hotes Sheraton. Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda no 7/2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda no 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota no 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota no 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak.
 
“Kami sangat menyayangkan kepada management Hotel Sheraton yang tidak datang sewaktu dilakukan penyegelan. Tapi penyegelan ini membuktikan kalau Pemkot sangat tegas dalam penegakkan Perda,” ujarnya.
 
Afdiwan juga menegaskan, jika sampai 7 hari pihak Hotel Sheraton tidak membayarkan pajaknya, pihaknya akan menutup Hotel dengan cara digembok. “Selama penyegelan, Hotel tetap boleh beroperasi. Tapi kalau tunggakan pajaknya tidak disleesaikan. Kita gembok pintu hotel agar tidak bisa dibuka lagi," tegasnya.
 

Tags