Minggu, 19 Mei 2024

DPRD Kota Tangerang Usulkan Sanksi Pembekuan Izin Sheraton

Hotel Sheraton.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Komisi III DPRD Kota Tangerang, berencana memberikan rekomendasi sanksi  bagi Hotel Sheraton. Sanksi yang akan diberikan berupa pembekuan Izin Hotel. Rekomendasi itu, akan dilayangkan Komisi III kepada Pemkot Tangerang, jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak Hotel Sheraton, tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Kalau bicara sanksi, kita bisa layangkan rekomendasi sanksi bagi hotel itu ke Pemkot Tangerang. Dan itu akan kita lakukan jika pihak hotel tidak membayarkan wajib pajaknya. Hotel Sheraton Bandara seharusnya tidak menunggak pajak. Karena, retribusi pajak dibayarkan langsung oleh setiap pengunjung hotel. Ini bisa dikatakan penggelapan pajak dan bisa dibawa ke ranah pidana,’’ kata Hapipi Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Selasa (30/10).

Menurutnya, tahun lalu, tepatnya Tahun 2011, pihaknya telah memanggil Hotel Sheraton, terkait kasus yang sama yakni penunggakan pajak. Untuk itu, kata Hapipi, pihaknya akan kembali memanggil Hotel Sheraton Bandara.

"Persoalan ini, jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pemanggilan sebelumnya, Pihak Hotel Sheraton menyanggupi akan menyelesaikan tunggakan pajaknya. Lebih jelasnya coba ke pak Fauzan (Anggota Komisi III), yang pada saat itu menerima pihak Hotel Sheraton yang memenuhi pangilan Komisi III,’’ ungkap Hapipi.

Seperti diketahui, Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP menyegel Hotel Sheraton Bandara pada Kamis (25/10/2012). Satpol PP menyegel dengan menempelkan poster segel di pintu masuk loby Hotes Sheraton. Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda no 7/2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda no 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota no 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota no 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak. Jika sampai 7 hari pihak Hotel Sheraton tidak membayarkan pajaknya, Hotel berbintang itu, akan ditutup.
 

Tags