Senin, 13 Mei 2024

Sosialisasi Pemulangan TKI Minim Sosialisasi, TKI Terlantar

TKI(tangerangnews / rangga)


 
 
BANDARA-Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 16/2012 tentang tata cara kepulangan TKI yang bisa langsung pulang melalui Terminal II Bandara Soekarno-Hatta tanpa harus transit di Balai Pemulangan TKI di Selapajang, mulai diberlakukan Rabu (26/12).
 
 
Namun, karena kurangnya sosialisasi tentang peraturan tersebut, sejumlah TKI yang baru pulang dari luar negeri terlantar di Bandara Soetta.
 
Para TKI itu terlihat kebingungan saat keluar dari Terminal II Bandara Soekarno-Hatta. Tidak adanya tanda petunjuk dan bangku tunggu khusus TKI membuat mereka tidak mengerti cara melanjutkan perjalanan menuju rumah masing-masing. Akhirnya mereka pun terlantar di halaman terminal.
 
Popon, 42, TKI asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, mengaku tidak tahu soal Permenakertrans yang baru diterapkan hari ini. Sebelumnya, kata dia tidak pernah ada sosialisasi. “Saya tidak dikasih tau. Baru tau pas mendarat di Bandara langsung keluar di Terminal II. Biasanya harus ke balai pemulangan dulu,” katanya.
 
Meski demikian, Popon yang baru pulang dari Arab Saudi ini mengaku senang dengan peraturan baru tersebu karena dapat langsung dijemput keluarga di Bandara sehingga terhindar dari pungutan liar yang terjadi di Balai Pemulangan TKI di bawah naungan BNP2TKI.
 
“Kalau di balai pemulangan tidak bisa dijemput keluarga. Harus naik travel dan biasanya ada pungutan liar untuk sopir travelnya,” katanya.
 
General Manager Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya telah menempatkan personilnya untuk membantu kepulangan para TKI serta menghindari tindak kriminal yang bisa menimpa mereka. “Kita sudah siapkan petugas untuk mengantarkan mereka sampai ketemu keluarga atau sampai terminal bus Damri dan memastikam mereka pulang dengan aman, baru petugas kembali ke terminal,” katanya.
 
Menurut Syaiful, pihaknya terus berkoodinasi dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI untuk pelaksanaan peraturan no 16/2012. “Karena ini masih cuji coba, kita terus koordinasikan dan evaluasi,” paparnya.(RAZ)

Tags