Sabtu, 11 Mei 2024

Lepas Tersangka Menantu TNI AL, Polres Bandara Diprotes Keluarga

Pintu masuk pengunjung Lapas Pemuda Tangerang.(tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Karena menagguhkan penahan tersangka Agus Firdaus Bin Abdul Habib dalam kasus tindak pidana penempatan TKI, petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta diprotes keluarga tersangka dalam kasus yang sama.
 
Akibat penangguhan tersebut, pihak keluarga tersangka mengaku akan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, pasalnya justru Agus merupakan bos dari tersangka Taufik bin Unavsi warga Kapuk RT 03/10 Kelurahan Kapuk,  Kecamatan Cengkareng,  Jakarta Barat.  
 
Kakak kandung Taufik, Defrisal mengatakan, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural di terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta. 
 
 Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 11 November 2012 lalu, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus. Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012, baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan. “Padahal adik saya dulu yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1).
 
 
Kakak kandung tersangka Taufik itu menjelaskan, adiknya dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103  dan 104 Undang-Undang No. 39/ 2004 tentang  Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman  maksimal 12 tahun penjara. “Taufik kini berada di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin,” ujarnya.   
 
Penolakan pembebasan terhadap Taufik dan perbendaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik merasakan Polres Bandara tidak berlaku adil.
 
Menjawab itu, Kapoles Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ch Patopoi mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus warga Jalan Pejaten Raya No. 15 RT 13/02 Kelurahan Jati Padang,  Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, penangguhan yang dilakukan oleh pihaknya, kata Kapolres bukan tanpa alasan. “Mertuanya anggota TNI AL telah menjamin. Kalau Agus jelas ada yang menjami dan yang menjamin adalah keluarganya sendiri. Sedangkan Taufik tak ada yang jelas dari keluarganya yang ingin menjamin, ada kuasa hukumnya, tidak bisa kan itu,” ujar Kapolres.
    
Rinto Ariando kuasa hukum Taufik mengatakan,sejak awal mengajukan penangguhan penahanan keluarga lebih dulu menjamin, baru kemudian dirinya. Alasan Kapolres, menurut dia, mengada-ada. “Terlebih pada Pasal 31 KUHAP  dijelaskan siapa saja yang berhak menjadi penjamin, diantaranya keluarga dan kuasa hukum, itu ada di sana.” ujarnya.(DRA)
Tags